IM.com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) membayar zakat profesinya sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima setiap bulan. Pembayaran dihimpun melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk menangani kemiskinan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Pembayaran zakat profesi bagi para ASN juga telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto nomor 104 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah. (Baca: Pemkab Mojokerto Bakal Pangkas Gaji ASN 2,5 Persen untuk Zakat)
Hal ini ditegaskan Ikfina Fahmawati saat membayar zakat profesinya melalui Baznas di Kantor Bupati Mojokerto, Senin (3/10/2022) pagi. Pembayaran zakat profesi juga dilakukan oleh Wakil Bupati Muhammad Albarraa dan Sekretaris Daerah Teguh Gunarko.
Ikfina meminta, Asisten Pemerintah dan Kesra Kabupaten Mojokerto untuk memonitor dan mengawasi pelaksanaan kewajiban ASN dalam melakukan pembayaran zakat profesi. Ia mengatakan, kedepannya pembayaran zakat profesi akan dilakukan secara otomatis/cashless dan akan ditangani langsung oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto.
“Saya mohon prokernya kita sesuaikan, dan tolong diupdate secara berkala. Untuk sekarang zakat ini kami serahkan tunai, sambil menunggu sistemnya siap. Mohon agar segera diikuti yang lain, yakni para pimpinan OPD dan di bawahnya lagi atau setingkat kabid,” ucapnya.
Selain itu, terkait penyaluran zakat, Bupati Ikfina menyampaikan, akan melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto untuk mengupdate data kemiskinan yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto. Ia menilai, sinergitas ini sangat penting karena data kemiskinan sifatnya dinamis, bisa berkurang dan bertambah.
“Begitu data kita pegang, akan kita verifikasi secara rinci, siapa yang layak mendapatkan manfaat zakat tersebut. Itu yang akan jadi fokus utama, sehingga kita harus punya data yang akurat,” ujarnya.
Terpisah, Nunuk Djatmiko mengharapkan, sesuai pentujuk Ibu Bupati, pelaksanaan pembayaran zakat profesi agar segera dilaksanakan semua pimpinan OPD maupun tingkat dibawahnya. Ia juga menjelaskan, pembayaran tunai zakat profesi bisa laksanakan sampai tanggal 5 Oktober 2022.
“Semoga yang lainnya juga lekas menyegerakan program tunai, sampai tanggal 5 Oktober 2022. Nanti kalau sistem perangkat sudah siap, Insyallah mulai bulan November 2022 pembayaran zakat ASN sudah bisa dilaksanakan dengan cashless melalui sistem potong gaji otomatis,” pungkasnya. (im)