IM.com – Sebanyak 18 orang gelandangan, pengamen dan gepeng terjaring razia petugas gabungan Dinas Sosial dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Kamis (22/10/2022). Sayangnya, Pemerintah Kabupaten sendiri belum memiliki solusi jangka panjang dalam menangani Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) ini.
Razia PKKS dilakukan di empat kecamatan yakni, Puri, Sooko, Trowulan, dan Mojosari. Dari 18 orang yang diamankan petugas, beberapa di antaranya adalah warga luar daerah Kabupaten Mojokerto.
Dinsos dan Satpol PP tidak memberikan sanksi kepada belasan PKKS tersebut karena pertama kali ini terjaring razia. Petugas hanya melakukan pendataan dan menyuruh membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi.
“Jika di kemudian hari terjaring razia lagi, akan langsung kami masukkan ke panti rehabilitasi,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto, Try Rahardjo Mardianto, Kamis (20/10/2022).
Selain diminta menujukkan KTP dan KK, belasan PKKS akan dimintai keterangan untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika belum masuk, Dinsos Kabupaten Mojokerto akan mengkoordinir agar mereka mendapat bantuan atau jaminan berupa sembako atau kesehatan.
“Warga ini berhak mendapatkan jaminan makan dan jaminan kesehatan, kita lakukan pengecekan apakah mereka sudah terdata di DKTS atau belum,” terang Try Rahardjo.
Try mengakui, sampai saat ini pemkab belum memiliki solusi jangka panjang untuk penanganan para gelandangan, pengemis, pengamen yang mengais rizki di jalanan. Ia mengatakan, selama ini pihaknya hanya melakukan tindakan insidental seperti razia dan penertiban di jalanan.
“Mestinya ada (pelatihan), mungkin tidak tahun ini, tahun depan mungkin. Jadi hasil dari ini (razia) kita mengetahui siapa saja gelandang, pengemis, anak jalanan. Tadi kita lihat ada pengimis yang notabene dia warga Puri,” katanya di kantor Dinsos Kabupaten Mojokerto.
Try Rahardjo menambahkan, akan mengikutsertakan PPKS dalam program pemberdayaan masyarakat dari Kementrian Sosial atau Dinsos Kabupaten Mojokerto. Hal ini, lanjutnya, sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam menangani masalah sosial yang berkaitan dengan PKKS.
“Sesuai klasifikasi PPKS nanti kita ikutkan (program perberdayaan sosial). Sehingga kita tidak hanya serta merta melakukan penertiban tanpa adanya solusi,” jelasnya. (cw)