Guru ngaji terdakwa kasus pencabulan Rudianto (40) mengikuti sidang agenda penuntutan yang dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (28/11/2022).

IM.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ustadz cabul Rudianto alias RD (40) dengan hukuman 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Terdakwa guru ngaji salah satu TPQ di Kecamatan Sooko, Mojokerto, dinilai terbukti berulangkali mencabuli tiga murid laki-laki di bawah umur.

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang lanjutan perkara pencabulan dengan terdakwa Rudianto, guru ngaji TPQ di Kecamatan Sooko, Mojokerto. Sidang yang dipimpin dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosdiati Samang dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (28/11/2022).

Terdakwa Rudianto mengikuti sidang dari dalam Lapas Kelas IIB Mojokerto. Ia tidak didampingi penasihat hukum pada persidangan kali ini.

“Terdakwa kami tuntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korban,” kata JPU yang juga Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nala Arjuntho.

JPU menyatakan terdakwa bersalah karena berulangkali mencabuli tiga murid laki-laki yang masih di bawah umur. Sebagaimana pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan para korban trauma.

Nala menjelaskan, besaran restitusi yang harus dibayar terdakwa terhadap korban senilai Rp 42 juta. Nilai tersebut berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dimana, selama proses penyidikan kasus ini didampingi oleh LPSK.

“Untuk uang restitusi yang menghitung LPSK, kita hanya mengakomidir ke dalam tuntutan. untuk korban pertama mendapat restitusi Rp 16 juta, kedua 12 juta dan terakhir 14 juta,” jelasnya.

Atas tuntutan ini, Rudianto belum menentutkan sikap lantaran penasihat hukumnya tidak hadir. Namun, majelis hakim memberikan waktu pada persidangan selanjutnya untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.

“Penasihat hukumnya tidak hadir. Tadi Dikasih kesempatan untuk pledoi minggu depan,” tandas Nala.

Untuk diketahui, anggota Satreskrim Polres Mojokerto menangkap Rudianto pada 2 Juli 2022 setelah melakukan serangkain tahap penyelidikan.

Hasil pemeriksaan kepolisian, Rudianto melakukan aksi tak senonoh itu terhadap murid-muridnya berulang kali. Ia melakukanya sejak akhir tahun 2021 hingga februari 2022 secara bergantian. Dua korban murid laki-laki berusia 12 tahun, sedangkan 1 korban murid laki-laki berusia 14 tahun.

Baca: Guru Ngaji TPQ di Sooko Ditetapkan Tersangka Pencabulan Murid Laki-Laki, Kini Mendekam di Ruang Tahanan

Modusnya, pelaku membujuk para muridnya dengan dalih untuk mengetahui apakah sudah akil baligh (pubertas) atau belum. Untuk mengetahui hal tersebut RD mempertontonkan video porno kepada muridnya dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Baca: Modus Guru Ngaji di Sooko Cabuli Muridnya, Minta Dipijit, Lalu…

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma dan tidak mau mengaji. Sikap yang ditunjukkan korban membuat orang tuanya curiga. Hingga akhirnya salah satu korban memberanikan diri menceritakan perbuatan ustadnya itu kepada orang tuanya.

Karena tidak terima atas perbuatan tersangkan, orang tua  korban melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada 10 Mei 2022. (cw)

55

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini