IM.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menggelar sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai. Anggota Satuan Linmas yang mengikuti acara tersebut diminta membantu dalam penertiban dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi dibuka secara langsung oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati di Pendopo Graha Maja Tama, Rabu (7/12/2022). Kegiatan ini ditujukan kepada anggota Satlinmas agar memahami ciri-ciri rokok ilegal ataupun pita cukai palsu.
“Harapannya, Satlinmas ini memahami bagaimana ciri rokok ilegal itu dan nantinya bisa mengerti apa yang harus dilakukan jika menemukan rokok ilegal di desanya masing-masing. Sehingga, anda sebagai Satlinmas di wilayah masing-masing harus paham ini dan bisa membantu pemerintah dalam hal penegakan hukum terkait rokok ilegal,” kata Ikfina.
Terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bupati Ikfina juga menyinggung bahwa penggunaan dan sumber dananya sangatlah khusus. Prosedurnya diatur oleh Menteri Keuangan RI.
“Rokok yang dibeli masyarakat, pasti ada pita cukai dari kantor bea cukai. Harganya itu ditambahkan di harga rokoknya. Jadi yang beli rokok ini secara tidak langsung membayar rokok dan pajak yang masuk ke kas negara,” ujarnya.
Bupati Ikfina juga menjelaskan, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI, DBHCHT yang telah dibagikan ke daerah bisa digunakan untuk tiga hal, yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan peraturan perundang-undangan terkait cukai.
“DBHCHT ini yang lima puluh persen digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, empat puluh persen untuk kesehatan, dan sisanya sepuluh persen untuk penegakan peraturan perundang-undangan Untuk kesejahteraan masyarakat seperti yang sedang dibagikan saat ini berupa BLT,” jelasnya.
Ikfina berharap, melalui sosialisasi ini, anggota Linmas bisa langsung turut membantu petugas di lapangan untuk memantau jika memang beredar rokok ilegal di tengah masyarakat.
Tak hanya itu, Bupati Ikfina menambahkan, pada kegiatan kali ini, para pemateri yang sudah dihadirkan akan memberikan wawasan terkait tugas dan fungsi Linmas. Pihaknya berharap, kedepannya anggota Linmas akan bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan maksimal.
“Dalam kegiatan ini nanti juga akan disampaikan pemahaman terkait tugas dan fungsi Linmas. Sehingga ketika anda sudah mengenakan pakaian Linmas, anda bisa melindungi masyarakat. Agar masyarakat merasa aman dan nyaman karena keberadaan anda semua. Tanggung jawab dan beban tugas yang melekat ini harus bisa dijaga oleh anda semua,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq menambahkan, kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai ini akan berlangsung dua hari. Dimana pesertanya merupakan anggota Linmas di seluruh Kabupaten Mojokerto.
“Kegiatan kami bagi menjadi dua gelombang, hari ini diikuti anggota Linmas wilayah Mojokerto utara sungai sebanyak 300 orang. Dan besok akan diikuti oleh anggota Linmas dari wilayah kecamatan lainnya,” paparnya. (im)