Salah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengambil bungkusan berisi sabu-sabu seberat 100 gram di atap genting masjid Lapas yang dilemparkan seseorang dari luar pada Jumat (9/12/2022) malam.

IM.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto mengungkap upaya  penyelundupan sabu-sabu sebanyak 100 gram ke dalam penjara. Uniknya, narkoba berbentuk kristal putih itu diselundupkan dengan cara dilemparkan dari luar ke atap genting masjid lapas.

Terungkapnya penyelundupan sabu-sabu bermula saat petugas Lapas Mojokerto memergoki adanya seseorang yang melempar barang ke atap genting Masjid, pada Jumat (9/12/2022) malam. Atas perintah kepala Lapas Mojokerto, Deddy Cahyadi menyampaikan, para sipir penjara tidak langsung mengambil bungkusan plastik kresek warna hitam, melainkan menjadikannya umpan untuk memancing pihak lain.

“Saya perintahkan petugas unutk terus melakukan pemantauan dan barang yang dilempar di atap masjid dan area sekitarnya,” kata Deddy Cahyadi, Senin (12/12/2022).

Dan benar saja, pada keesokan harinya, lanjut Deddy, ada dua waarga binaan lapas  meminta izin untuk melakukan pembersihan tandon masjid yang berada di atap. Saat itu juga, tim kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP) memantau melalui CCTV dan memantau langsung gerak-gerik mereka untuk mengantisipasi penghilangan barang bukti.

“Dari CCTV terpantau satu WBP atas nama Syahruni yang berada di atas masjid mengambil barang berupa satu kresek yang dicurigai barang yang akan diselundupkan yang kemudian diletakkan di saku,” ungkap Deddy.

Setelah Syahruni turun dari atap, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu kresek warna hitam yang dikantongi WBP tersebut. Kresek berwarna hitam itu berisi popok bayi dan terdapat plastik snack.

“Setelah dibuka ternyata ada serbuk kristal berwarna putih dalam plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 gram bruto,” terang Deddy.

Petugas Lapas Kelas IIB Mojokerto memeriksa bungkusan plastik kresek warna hitam sabu-sabu yag dilemparkan seseorang dari luar ke atap genting masjid Lapas.

Selanjutnya, petugas Lapas kelas IIB berkoordinasi dengan Kasatresnarkoba Polresta Mojokerto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Setelah melakukan investigasi ke dalam lapas sertapendalaman barang bukti dan tersangka,  diketahui bahwa yang penyelundupan barang tersebut hendak dikirim ke WBP atas nama Sugeng Slamet alias Kepet.

“Barang bukti kita serahkan kepada tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kepemilikan barang tersebut,” ungkap Deddy.

Sementara,  Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Edi Purwo Santoso membenarkan pihaknya telah mengamankan barang bukti sabu yang diselundupkan ke lapas. Saat ini, kasus tersebut sedang proses pendalaman lebih lanjut.

“Iya benar, sekarang masih kami dalami,” tandasnya.

353

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini