Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Mojokerto melakukan kerjasama program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Selasa (26/12/2022).

IM.com – Sedikitnya 95,80 persen atau sebanyak 1.081.064 penduduk Kabupaten Mojokerto telah memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dari jumlah itu, 80,7 persen tercover dari anggaran pemerintah pusat maupun daerah atau kategori penerima bantuan iuran (PBI).

Data tersebut terpapar dalam penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Mojokerto.
Perjanjian kerjasama ditandatangani langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto Elke Winasari, di smart room Satya Bina Karya Pemkab Mojokerto, pada Senin (26/12/12022).

Dalam sambutannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto Elke Winasari mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Mojokerto yang telah meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta.
enurutnya, untuk mendapatkan predikat tersebut, paling sedikit 95 persen jumlah penduduknya harus memiliki JKN.

Elke menyebutkan, di Kabupaten Mojokerto yang berpenduduk 1.128.419 jiwa, tercatat  95,80 persennya atau 1.081.064 jiwa sudah memiliki JKN per 1 Desember 2022.

“Artinya 95,80 persen insyaallah sudah terjamin, tentu kita berharap kedepan akan semakin banyak penduduk yang tercover dalam jaminan kesehatan nasional,” ujarnya.

Elke menjelaskan, proporsi capaian 95,80 tersebut terdiri dari 41,31 persen peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) melalui APBN, 13,39 persen peserta PBI melalui APBD, 26 persen peserta PPU (Pekerja Penerima Upah). Kemudian, 17,78 persen peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), dan 1,52 persen peserta BP (Bukan Pekerja).

Terkait pencapaian penduduk di Kabupaten Mojokerto yang sudah memiliki JKN, Elke mengatakan, tentu program JKN tidak akan bisa berjalan dengan baik ketika tidak ada sinergitas dan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan BPJS kesehatan Cabang Mojokerto.

“Harapan kita kedepannya kepesertaan BPJS kesehatan di Kabupaten Mojokerto ini semakin meningkat karena memang tidak hanya dari tanggung jawab Pemerintah Daerah namun kita harapkan kesadaran dari masyarakat dan sektor swasta bisa membantu pemerintah daerah dalam mencapai Cakupan Kesehatan Semesta yang memang ditargetkan di tahun 2024 itu minimal 98 persen penduduk Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan,” harapnya.

Sementara itu, Bupati Ikfina menilai, Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto harus memiliki strategi untuk meningkatkan BPJS Kesehatan PBPU maupun PPU apabila pemerintah pusat mengurangi kuota PBI APBN.

“kita harus punya strategi, kalau penerima PBIN/PBI APBN ini kita 41,31 persen, kita harus siap-siap kalau sewaktu-waktu pusat akan mengurangi kuotanya, maka kita harus punya strategi bagaimana BPJS kesehatan mandirinya ini harus kita tingkatkan termasuk yang menerima upah,” jelasnya.

Selain itu, orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto menjelaskan, untuk menyelesaikan UCH sebesar 98 persen di tahun 2024, maka perlu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mengantisipasi berbagai kondisi yang berhubungan dengan kesehatannya.

“Mungkin bisa melalui pendekatan agama, bahwa kalau kita bayar BPJS dan kita tidak sakit disitulah sodaqoh kita, karena kita membantu saudara-saudara kita yang tidak mampu dan sedang sakit, sehingga Allah SWT menggantinya dengan kesehatan untuk tubuh kita masing-masing, nah itu yang yang harus disampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Bupati Ikfina juga berharap, dengan dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan ini, kedepannya masyarakat Kabupaten Mojokerto akan semakin sehat dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik, serta dapat menjalin hubungan kerjasama yang semakin baik antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan BPJS kesehatan cabang Mojokerto.

“Dan kemudian rumah sakit dan puskesmas kami juga mendapatkan haknya untuk pelaksanaan operasionalnya dari BPJS kesehatan,” pungkasnya.

Dalam pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepakatan itu, turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto dr. Ulum Rokhmat Rokhmawan, Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astutik. Lalu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Try Raharjo Murdianto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto Amat Susilo, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Mojokerto, dan Kabag Ekonomi dan SDM Setda Kabupaten Mojokerto. (im)

94

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini