IM.com – Polres Mojokerto menetapkan 9 pelaku sebagai tersangka pengeroyokan di tepi Jalan Raya Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, tepatnya di depan stadion Gajah Mada. Pengeroyokan tersebut menyebabkan pemuda berinisial PIC alias Ceping (19) tewas.
Keenam tersangka itu yakni, Dani (19) warga Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Muhammad Jonatan (19) warga Dusun Kwarengan Desa Menanggal Kecamatan Mojosari, Mohammad Firmansyah (18) warga Dusun Krembung Dempul Desa Randubango Kecamatan Mojosari.
Kemudian, Zulkamein (19) pria warga Desa/Kecamatan Pungging, Muhammad Aldi (19) warga Desa Purwojati Kecamatan Mojoanyar dan Rosyid (18).
Sementara 3 pelaku lainya masih dibawah umur. Yakni, berinisial AFP (17), RAS (17) dan WPI (17), ketiganya berasal dari Kecamatan Mojosari.
“Pelaku 6 orang dewas kita lakukan penahanan. Sedangkan 3 orang tidak kami lakukan penahanan, namun proses tetap berlanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Prienggondhani, Jum’at, 30 Desember 2022.
Insiden pengeroyokan itu tidak hanya membuat PIC tewas. Pemuda beinisial MF (18) warga Desa Sumberjati, Kecamatan Mojoanyar juga mengalami luka lebam.
“Penyebab kematian korban setelah kita lakukan optopsi di RS Bhayangkara Porong adalah akibat kekerasan benda tumpul pada kepala, yang menyebabkan pendarahan dibawah selaput laba-laba otak, sehingga mati lemas,” ungkap Gondam.
Ia menjelaskan, pengeroyokan dipicu permasalahan terduga pelaku inisial J dengan korban MF. J tersebut merebut kalung MF pada Sabtu, 24 Desember 2022, sehingga memancing emosi korban PIC. Akhirnya MF dan PIC berniat mendatangi J di depan stadion Mojosari. seketika itu mereka berkelahi.
“Setelah itu dari kelompoknya J meneriaki korban dengan sebutan gangster. Karena juga pada saat berkelahi korban membawa alat tajam, tapi tidak digunakan saat berkelahi. Lalu korban dikeroyok sehingga meninggal dunia,” terang Gondam.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 2e dan 3e KUHP atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 juncto pasal 55 KUHP.
“Untuk pasal 170 ayat 2 ke 2e dan 3e KUHP ancaman penjara 12 tahun sedangkan Pasal 351 ayat 2 dan 3 juncto pasal 55 KUHP terancam 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda warga Dusun Ngusten Desa Ngastemi Kecamatan Bangsal berinisial PIC alias Ceping (18) babak belur dikeroyok warga di pinggir jalan area depan Stadion Gajah Mada, Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Pengeroyokan itu terjadi di area Stadion Gajah Mada, tepatnya di Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Mojosari tengah malam tadi, Minggu, 25 Desember 2022 sekitar pukul 23.45 WIB.
Aksi main hakim sendiri itu terhenti ketika tim dari Satuan Sabhara Polres Mojokerto dan anggota Polsek Mojosari datang ke lokasi. Polisi langsung mengevakuasi PIC ke RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari karena kondisinya kritis. Namun, nyawa PIC tidak bisa diselamatkan. Ia meninggal dunia saat menjalani perawatan medis. (cw)