IM.com – Aksi unjuk rasa ribuan kepala desa yang diwarnai ketegangan di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023), membuahkan hasil. Dewan menerima tuntutan masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun tanpa pembatasan periode pencalonan.
Situasi tegang dipicu aksi ribuan kepala desa yang datang dari berbagai daerah yang memblokade jalan di depan gedung DPR RI. Tindakan ini mendapat peringatan dari aparat keamanan.
Ketegangan mereda saat para kepala desa bersedia membuka jalan dan melanjutkan orasi mereka di depan gedung DPR. Para kades yang memakai seragam coklat khas perangkat desa menyampaikan dua tuntutan utama kepada para wakil rakyat.
Pertama, para kades menuntut dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 terkait Keuangan Negara. Mereka meminta aturan merujuk kembali pada Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014.
“Pertama cabut undang-undang no 2 tahun 2020 kaitannya dengan keuangan negara. Kemudian kembalikan lagi Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014,” tutur Perwakilan Kepala Desa Indonesia Bersatu, Heru, di lokasi aksi damai di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).
Selain itu, mereka juga meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-undang Desa Nomor 6 Pasal 39. Aturan yang memuat masa jabatan kades 6 tahun agar diperpanjang menjadi 9 tahun selama satu periode serta membebaskan hak incumbent untuk mencalonkan kembali tanpa dibatasi jumlah periode.
“Yang kedua, revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 khususnya dipasal 39, disitu disebutkan kepala desa 6 tahun sekali masa jabatan selama tiga kali periode, kita ubah jadi 9 tahun sekali masa jabatan tanpa periodesasi,” tandasnya.
Sebab, menurut dia, selama pemimpin desa tersebut masih disenangi oleh masyarakat maka akan sah-sah saja untuk mencalonkan lagi. “Tapi kalo tidak disenangi masyarakat walaupun sembilan tahun ataupun beberapa kali tidak akan jadi,” terangnya.
Heru berharap agar kedatangannya beramai-ramai dengan membawa dua tuntutannya ini dapat dikabulkan oleh para pemangku kebijakan yang berada di dalam gedung tersebut.
“Mudah-mudahan bapak-bapak wakil rakyat bisa menerima dan mengabulkan bahwa revisi undang-undang desa nomer 6 tahun 2014 masuk didalam prolegnas dalam pembahasan pertama di tahun 2023,” kata Heru.
Pertimbangan Dewan Dukung Tuntutan Kades
Aspirasi para kades agar masa satu periode jabatan diperpanjang hingga 9 tahun mendapat respon positif dari DPR RI. Dewan mendukung tuntutan mereka karena sejumlah pertimbangan.
“Dasar pertimbangannya, proses pemilihan kepala desa dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang dalam beberapa kasus memuncak secara eksesif,” kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah dalam keterangan tertulis, Selasa (17/1/2023).
Said mengatakan pilkades dengan masa jabatan 6 tahun kerap menimbulkan pembelahan sosial yang berlangsung cukup lama. Hal ini, imbuh dia, memudahkan pembelahan sosial yang belum kunjung pulih karena waktu jabatan yang dinilai singkat.
“Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, sehingga tidak menguras energi sosial masyarakat dampak pembelahan sosial karena pilkades,” ujarnya.
Said mengatakan, sesuai Undang-Undang Desa, pelaksanaan pilkades dilakukan secara serentak menimbulkan beban penganggaran yang cukup besar. Dengan mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, katanya, akan semakin meringankan pemda dalam menjalankan fungsi anggaran untuk pemilihan kepala desa.
“Dukungan saya atas perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu, tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya di pilkades karena singkatnya masa jabatan,” tuturnya.
Sehingga menurut Said, kepala desa terpilih bisa lebih fokus bekerja merealisasikan janji janji kampanyenya. Lebih lanjut, legislator asal Madura ini mengatakan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus mengikuti masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Akselerasi ini diperlukan agar kontrol BPD bisa berjalan efektif dan pararel secara waktu dengan periode masa jabatan kepala desa, di mana dapat dipilih kembali untuk dua periode masa jabatan.
“Perubahan masa jabatan kepala desa yang lebih lama dari 6 tahun menjadi 9 tahun diperlukan kontrol lebih efektif, tidak saja dari kelengkapan struktural, baik melalui BPD sebagai mitra kerja kepala desa,” ujarnya.
Selanjutnya, aspirasi para kades se-Indonesia akan dibahas dalam rapat Badan Legislasi. Informasinya, semua fraksi sudah menerima usulan revisi Undang Undang No 6 Tahun 2014.
“Nanti menjadi usulan prioritas sepakat dengan fraksi-fraksi tadi. Alhamdulillah itu yang diharapkan kepala desa se-Indonesia,” ujar Ketua Kades Cirebon, Muali, di depan gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).
Muali mengatakan pihaknya telah diterima masuk untuk berdiskusi dengan perwakilan dari DPR RI untuk membahas tuntutannya. Ia mengatakan semua perwakilan fraksi di DPR hadir.
“Alhamdulillah sangat nyaman sekali, dan dari semua fraksi itu diterima dengan baik. Ada dari PKB, PDIP, dan semua hadir,” ujarnya.
Muali berharap tuntutan para kades untuk masa jabatan 9 tahun dapat diwujudkan. Dia mengatakan pihaknya akan memantau terus perkembangan tuntutan mereka.
“Itu harga mati, karena kalau sudah masuk di Balegnas, Prolegnas di tahun 2023 ini menjadi prioritas,” pungkasnya. (im)