IM.com – VH, warga Krian, Kabupaten Sidoarjo, harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Kota Mojokerto. Lantaran, nekat menjual miras melalui media sosial.
Pemuda berusia 20 tahun ini diamankan petugas Polres Kota Mojokerto bersama barang bukti 50 botol minuman keras jenis arak Bali di jalan Kedungsari, Kecamatan Magersari.
Pengungkapan penjualan minuman keras melalui medsos tersebut, bermula pada Senin 27 Februari 2023 petugas Sat Samapta menerima laporan masyarakat tentang adanya peredaran miras sekira pukul 10.00 WIB.
“Setelah mendapat informasi itu, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Kapolres Kota Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, Selasa (28/2/2023).
Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui jika pemuda asal Krian, Sidoarjo ini menjual minuman keras di wilayah Mojokerto Kota.
“Pelaku langsung kita amankan beserta barang bukti miras ke Polres Mojokerto Kota,” tuturnya.
Akibat perbuatanya pelaku diancam dengan Pasal 512 ayat 1 KUHP dan Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No 2 tahun 2015 tentang pengawasan minuman beralkohol. (cw2)