IM.com – Sebanyak 1.084.159 atau 98 persen 1.128.419 jiwa jumlah penduduk Kabupaten Mojokerto telah tercakup dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Capaian itu membuat Pemkab Mojokerto menerima penghargaan atas pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tahun 2023.
Penghargaan itu diberikan langsung oleh Wakil Presiden RI Ma’aruf Amin kepada Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam acara UHC Award 2023 di Balai Sudirman Jakarta, Selasa (14/3/2023). Acara ini diikuti oleh 22 Provinsi dan 334 Kabupaten/Kota yang telah melindungi lebih dari 95 persen penduduknya telah mendaftarkan mereka dalam program JKN segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU-Pemda).
Dalam penyelenggaraan program JKN ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah menjaminkan penduduknya ke dalam program JKN telah mencakup kepesertaan mencapai 96,08 persen. Angka tersebut mencapai 1.084.159 peserta JKN dari total penduduk 1.128.419 jiwa.
Berdasar data BPJS Kesehatan, proporsi 1.084.159 peserta JKN itu terdiri dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN sebesar 450.683, Pekerja Penerima Upah (PPU) sebesar 281.240. Lalu, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebesar 195.252, PBI APBD sebesar 140.062, Bukan Pekerja (BP) sebesar 17.002.
Atas diterimanya penghargaan UHC itu, Bupati Ikfina menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto dan seluruh stakeholder Pemkab Mojokerto yang telah bekerjasama untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Sehingga mampu meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta.
“Terima Kasih kepada seluruh stakeholder Pemkab Mojokerto. Kolaborasi dan komitmen yang terjalin ini membuahkan hasil yang sangat baik. Ini pencapaian yang sangat luar biasa,” ungkapnya.
Dengan penghargaan UHC itu, Ikfina berharap BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN. Serta lebih fokus untuk meningkatkan kualitas layanan baik dari sisi administrasi kepesertaan, manfaat jaminan kesehatan hingga pemberian layanan kesehatan bagi peserta JKN.
Wakil Presiden RI Ma’aruf Amin dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemda khususnya dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam aturan itu, Presiden menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota adalah mendorong target RPJMN.
Target tersebut yaitu 98 persen penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui Program JKN-KIS pada tahun 2024. Pemda wajib mengalokasikan anggaran dan pembayaran iuran serta bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
“Sampai dengan 1 Maret 2023 jumlah penduduk Indonesia yang sudah dijamin akses layanan kesehatan melalui Program JKN-KIS sebanyak 252,1 juta jiwa atau lebih dari 90 persen dari seluruh penduduk Indonesia,” terang Wapres.
BJPS Kesehatan Dorong Pemda Penuhi Mutu Layanan Kesehatan Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan instansinya bekerja keras melakukan berbagai advokasi kepada pemerintah daerah agar seluruh penduduk dapat diintegrasikan dengan Program JKN-KIS.
Namun Ghufron menekankan tercapainya predikat UHC juga harus memastikan bahwa setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu, baik itu layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Untuk itu, imbuh Ghufron, BPJS Kesehatan juga berupaya memperluas akses layanan kesehatan tersebut dengan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan (rumah sakit).
“BPJS Kesehatan terus mendorong Kementerian dan Pemda terkait dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana di daerah agar mutu layanan kesehatan dapat dirasakan sama, dimanapun peserta itu berada,” jelas Ghufron.
Ghufron menekankan, penyelenggaraan Program JKN-KIS saat ini sudah on the track dan telah terbangun sebuah ekosistem JKN-KIS yang kuat dan andal. Hal itu juga didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi serta digitaliasi layanan yang terus dikembangkan.
BPJS Kesehatan juga mendukung upaya Pemerintah dalam hal menyesuaikan tarif layanan fasilitas kesehatan, melalui Permenkes Nomor 03 Tahun 2023 yang mengakomodir kesesuaian biaya layanan kesehatan dan perbaikan anomali struktur tarif lama. Aturan ini mendorong penguatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) (im)