Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan dokumen LKPD Unaudited 2022 kepada Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi, Senin (27/3/2023).

IM.com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2022 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur. Lembaga tersebut memiliki waktu dua bulan untuk memeriksa dan menyampaikan laporan hasil audit kepada pihak kepala daerah dan DPRD.

Wewenang BPK untuk memeriksa LKPD selama dua bulan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Tidak hanya Pemkab Mojokerto, seluruh kepala daerah se-Jawa Timur menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2022 secara serentak di kantor BPK Jatim, Surabaya, Senin, (27/3/2023) siang.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa gubernur/bupati/wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi.

Terkait laporan keuangan, lanjut Karyadi, selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek.

“Yaitu, pertama, Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kedua, kecukupan pengungkapan (adequate disclosure). Ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan yang terakhir,  efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI),” ujarnya.

Selain itu, Karyadi mengatakan, LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 yang menjelaskan LKPD terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan cacatan atas laporan keuangan yang dilampirkan dengan laporan keuangan perusahaan daerah (BUMD).

“Selain itu, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2015, LKPD juga dilampiri dengan ikhtisar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, yang di dalamnya termasuk realisasi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa,” pungkasnya. (adv/im)

70

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini