sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Keinsinyuran yang digelar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPERAKIM) Kota Mojokerto, Kamis (13/4/2023).

IM.com – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPERAKIM) Kota Mojokerto melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Keinsinyuran. Agenda ini guna meningkatkan pengetahuan, kompetensi, serta pemahaman terhadap pentingnya sertifikasi profesi insinyur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkerja di bidang teknik.

Wali Kota Mojokerto Ika puspitasari menjelaskan, alasan pentingnya sosialisasi terkait bidang keinsinyuran yang digelar di ruang Sabha Mandala Madya Pemerintah Kota Mojokerto, Kamis (13/4/2023). Menurutnya, selama ini banyak orang yang bekerja di bidang tersebut sebagai praktisi maupun akademisi belum memahami persyaratan yang dibutuhkan.

“Bahkan sebagai birokrat mungkin masih banyak yang belum memahami persyaratan untuk melakukan praktik keinsinyuran,” kata walikota yang akrab disapa Ning Ita.

Dalam forum ini, Ning Ita ingin seluruh undangan yang hadir fokus pada materi yang disampaikan oleh Narasumber. Khususnya terkait cara mengimplementasikan dengan baik dan benar. Implementasi tersebut tentu sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Keinsinyuran.

“Saya selaku pemangku kepentingan di Pemerintah Kota Mojokerto ingin menyampaikan jangan sampai ada benturan kepentingan, kemudian seluruh ASN yang kebetulan memiliki profesi sebagai insinyur atau Sarjana Teknik ini juga bisa menggunakan keilmuan yang dimiliki untuk dimaksilamkan memberikan manfaat dalam proses pembangunan di Kota Mojokerto dengan cara mendapatkan sertifikasi profesi sebagai insinyur,” jelasnya.

Sementara itu Plt. Kepala DPUPRPERAKIM Kota Mojokerto Mashudi mengatakan kegiatan sosialisai hari ini diikuti oleh 96 ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto yang memiliki latar belakang pendidikan keteknikan.”Ini sebagai upaya tindaklanjut dari amanah undang-undang nomor 11 tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2019 tentang keinsinyuran, maka kita lakukan sosialisasi ini,” terang Mashudi.

Hadir sebagai narasumber dalam forum tersebut, Widyaiswara Ahli Utama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sekaligus Wakil Ketua I Persatuan Insinyur Indonesia Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Gentur Prihantono SP., SH., MT., MH, dan Sekretaris Persatuan Insinyur Indonesia Provinsi Jawa Timur, Ir. Pius X Rooswan Hapmono ST., MT.  (im)

49

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini