Diantara upaya untuk menaikkan kelas tersebut yaitu dengan melengkapi sertifikasi halal MUI, izin BPOM, dan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Dengan kepemilikan sertifikat tersebut, nilai produk yang diproduksi UMKM akan lebih tinggi dan pasar yang dicapai dapat lebih luas.
“Setiap tahun, Pemkot menyediakan amggaran untuk fasilitas sertifikasi halal, BPOM, dan PIRT melalui Diskopukmperindag. Silahkan dimanfaatkan,” ujar Ning Ita.
Lebih lanjut, di hadapan 100 pelaku UMKM peserta sosialisasi pagi itu, ia juga mengajak agar mereka turut serta mengedukasi pengusaha baru lainnya untuk mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha).
“Supaya kita punya data yang jelas. Ini digunakan sebagai data agregrat, misalnya digunakan oleh BPS untuk mengukur pertumbuhan ekonomi dan yang lainnya. Dengan data yang jelas, dapat dilakukan pengukuran yang valid,” pungkasnya. (im)