IM.com – Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Mojokerto menuntut pembayaran upah 31 pekerja pabrik PT. Makmur Artha Cemerlang (MAC). Pasalnya, perusahaan tidak memberikan upah kepada puluhan karyawan yang di-PHK tahun 2014 lalu.
FSPMI menyampaikan tuntutannya dalam aksi unjuk rasa di depan pabrik PT MAC, Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Puri dan kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Senin (18/9/2023). Para demonstran juga membentangkan spanduk/banner serta pamvlet yang bertuliskan tuntutan mereka.
“Pimpinan Unit Kerja SPAI FSPMI PT. Makmur Artha Cermelang”. “Bayar upah kami sebagai pasal 93 ayat 2 Huruf (F) undang undang No 13 Tahun 2003,” tulisan pada banner tuntutan FSPMI.
Koordinator aksi Ardian Safendra, dalam orasinya mengatakan, permasalahan PT MAC dengan buruh terjadi sejak tahun 2014 lalu. Selama ini, lanjutnya, perusahaan tidak pernah membayarkan upah dan tunjangan hari raya (THR) karyawannya yang di-PHK.
“Kami sudah lama bersabar, tetapi perusahaan tidak pernah memberikan kejelasan. Karena itu, hari ini kami terpaksa melakukan aksi untuk mengadu kecurangan PT MAC secara langsung kepada Bupati,” tandas Ardian, Senin (18/9/2023).
Kepala Disnaker Bambang Purwanto akhirnya turun langsung melakukan audiensi bersama enam perwakilan pengunjuk rasa enam orang yang dipimpin Ketua PC FSPMI Kabupaten Mojokerto Eka Hernawati dengan pihak perusahaan. Sementara dari PT MAC diwakili pengacara perusahaan Arif dan kepala HRD, Eko.
“Kami berkeinginan Serikat pekerja itu berhubungan baik dengan perusahaan, kami berharap selalu ada solusi dalam menyelesaikan permasalahan,” cetus Ardian.