Selanjutnya, BPN bersama Kejari Kabupaten Mojokerto kemudian memberikan saran agar dibentuk tim baru untuk pelaksanaan Program PTSL di Desa Rejosari. Tim ini melakukan penggalangan dana lagi dari warga pemohon sertifikat tanah tanpa melibatkan panitia yang terlibat pungli sebelumnya.
“Warga yang terlanjur menyerahkan sejumlah dana kepada tim lama yang dibentuk kades merelakan uangnya. Mereka mendaftar lagi kepada tim baru dengan menyetorkan uang lagi,” tandasnya.
Sementara di sisi lain, Kejari Kabupaten melakukan penyelidikan atas dugaan pungli program PTSL yang melibatkan Kades Rejosari dan Kadus Lebaksari. Tim penyidik kejaksaan menemukan bahwa dana yang dikumpulkan dari warga sebelumnya dipakai untuk melakukan pengukuran lokasi, membeli patok dan membayar pekerja yang memasangnya.
“Tetapi masih ada dana yang tersisa dan uang inilah yang digelapkan oleh dua terpidana. Uang itu sudah diamankan beserta sejumlah dokumen sebagai barang bukti,” ucapnya. (im)