IM.com – Polres Mojokerto tengah menyelidiki dugaan kasus pemalsuan dokumen untuk mengurus sertifikat tanah. Kasus ini ditangani berdasar pengaduan masyarakat yang dilimpahkan oleh kejaksaan.
Perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yakni pada Desember 2022 dan Maret 2023. Kejari kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan telaah kasus hingga keluar hasilnya pada Juni 2023.
“Namun karena outputnya belum memuaskan, kami melakukan pendalaman lagi dan ekspose perkara. Kemudian kesimpulannya kami memutuskan untuk melimpahkan penanganan kasus ini ke Polres Mojokerto,” kata Kasi Intel Kabuupaten Mojokerto Lilik Dwy Prasetio, Selasa (26/9/2023).
Ia mengatakan, kasus ini masih diselidiki sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan. Adapun delik perkara menyangkut indikasi pemalsuan dokumen pengurusan serifikat tanah.
“Luasnya 600 meter persegi,” ungkapnya.
Namun, pihaknya belum bisa membeberkan rincian lainnya. Termasuk pelapor dan terlapor serta lokasi objek tanah yang disertifikasi.
“Belum bisa dibuka sekarang, karena masih dalam pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan. Lokasinya yang jelas ada di Kabupaten Mojokerto,” tandasnya. (im)