IM.com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati kembali menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) kepada pemohon di Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kamis (12/10/2023). Sebanyak 300 warga menerima dokumen hak kepemilikan tanah tersebut.
Penyerahan sertifikat PTSL berlangsung di Balai Desa Mojoranu. Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto, Budiono, jajaran Forkopimca Sooko, seluruh kepala desa se-Kecamatan Sooko dan kepala desa Mojoranu.
“Sertifikat itu tidak boleh keliru, nama pemiliknya tidak boleh keliru, tanggal lahirnya tidak boleh keliru, alamatnya, petanya, titik-titiknya dari mana kemana itu tidak boleh keliru,” jelasnya, Kamis, (12/10/2023) pagi.
Untuk sebagian masyarakat yang belum menerima sertifikat PTSL, Bupati Ikfina meminta, agar mereka lebih bersabar. Pasalnya, sertifikat tersebut masih dalam proses penerbitan.
“Pada kesempatan ini kita berikan 300 sertifikat yang sudah jadi, nanti berangsur-angsur akan kita selesaikan yang lainnya,” ungkap Ikfina.
Ikfina mengimbau, agar masyarakat yang mengambil sertifikat PTSL untuk tidak diwakilkan dan memenuhi semua persyaratannya.
“Jadi yang mengambil nanti benar-benar adalah namanya yang tertera di sertifikat tersebut,” ungkapnya.