Oleh karena itu, Juned mendesak Pemkot Mojokerto mengkaji ulang kebijakan menggunakan penyedia jasa dan tenaga outsourcing. Sembari terus mencari format terbaik untuk meningkatkan kinerja birokrasi tanpa harus merugikan masyarakat, khususnya pegawai non ASN yang sudah lama mengabdi.
“Saya sarankan dibuat berita acara rapat ini yang isinya rekomendasi kepada Pemerintah Kota Mojokerto untuk membatalkan Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penataan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Dengan pertimbangan analisa yang saya sampaikan tadi,” ucapnya.
Tidak Ada Pemda di Jatim Gunakan Pegawai Outsourcing
Senada, Ketua Komisi I Choiroiyaroh menyinggung soal anggaran untuk pengalihan status pegawai non ASN menjadi outsourcing dengan menggunakan jasa pihak ketiga. Menurutnya, Pemkot seharusnya merujuk pada aturan terbaru yakni Permen PAN RB Tahun 2023.
Choiroiyaroh menjelaskan, Permen PAN RB yang baru itu mengatur Pejabat Pembina Kepegawaian pusat maupun daerah harus menghitung dan mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non ASN. Hal itu yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non ASN dan dalam basis data BKN.
“Selama ini aturan yang terbaru, dari pusat belum ada kajian terkait alih daya tersebut. Oleh karena itu kami mohon untuk aturan tenaga non ASN yang dialihdayakan untuk dihapus bukan diundur,” tandasnya.
Selain itu, Choiroiyaroh menyebutkan, tidak ada satu pun pemerintah daerah, terkhusus di Jawa Timur, yang menerapkan tenaga outsourcing dari pihak ketiha untuk kebutuhan pegawai non ASN. Kebijakan tersebut terkesan hanya akal-akalan karena hanya ada di Pemkot Mojokerto.
“Komisi 1 pernah melakukan studi banding ke beberapa daerah, antara lain Pemkab Gunung Kidul, Yogyakarta. Disana tidak ada tenaga non ASN yang dialihdayakan, bahkan di Jawa Timur tidak ada. Jadi kebijakan tersebut hanya ada di Kota Mojokerto,” jelasnya.
55 Pegawai Non ASN Bagian Umum Setda Jadi Pilot Project
Sebelumnya, Pemkot Mojokerto akan mengalihkan pegawai non ASN dari rekrutmen internal menjadi tenaga alih daya dengan memanfaatkan penyedia jasa outsourcing. Kebijakan tersebut disahkan melalui Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penataan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.
Pemkot mulai menerapkan kebijakan ini kepada 55 pegawai non ASN di Bagian Umum Sekretariat Daerah per 1 November 2023. mekanisme pengalihan dilakukan dengan memberhentikan para pegawai non-ASN di akhir Oktober ini.
Selanjutnya, mereka melanjutkan pekerjaan dengan pengelola dari pihak ketiga per November. Kebijakan tersebut secara bertahap akan diterapkan di OPD lain.
Kayak ga tai aja semua demi cuan lah