Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Imron mengatakan, sudah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk proses pengalihan status pegawai non ASN menjadi tenaga outsoursing. Antara lain menyangkut gaji dan tunjangan untuk pegawai alih daya.
Selain itu, pemerintah juga menambahkan satu paket jaminan ketenagakerjaan meliputi kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua (JHT) yang akan masuk anggaran tahun berikutnya. Sebelumnya, termasuk pada APBD tahun 2023 ini, Pemkot Mojokerto hanya mengajukan satu jenis jaminan sosial yakni terkait kecelakaan kerja.
“Perangkat Daerah wajib menganggarkan biaya penyediaan jasa alih daya (outsourcing) bagi Pegawai non ASN yang meliputi gaji, tunjangan hari raya, jaminan sosial ketenagakeijaan dan keuntungan penyedia jasa alih daya,” demikian salah satu poin langkah strategis dalam menjamin hak pegawai alih daya.
Masih terkait hak pegawai alih daya, pemkot menetapkan besaran biaya keuntungan penyedia jasa alih daya sebesar-besamya 5 persen dari besaran gaji bulanan yang dibayarkan. Biaya penyediaan pegawi outsourcing tersebut tidak termasuk biaya operasional pelaksanaan tugas Pegawai non ASN. (adv/im)
Kayak ga tai aja semua demi cuan lah