IM.com – Buronan kasus pencurian kendaraanbermotor (curanmor) ditangkap di Pacet, Mojokerto. Tersangka, Arisanto (42) warga Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, rupanya seorang residivis yang telah beraksi di 30 tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku, Arisanto, bahkan melancarkan 30 aksi kejahatannya itu hanya dalam kurun 1 tahun. Selama itu, ia juga tiga kali keluar masuk penjara sebelum kembali menjadi buronan Kepolisian Sektor (Polsek) Mojoagung, Jombang.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Bambang Setyo Budi menjelaskan, penangkapan tersangka ini, berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polsek Mojoagung. Beberapa waktu yang lalu, pihaknya telah menerima lima laporan terkait aksi kejahatan Arisanto.
“Ketika unit Reskrim mendapat laporan dari masyarakat, dan ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim, dan alhamdulilah mengerucut ke arah tersangka (Arisanto),” kata Bambang, Jumat, (10/11/2023).
Berbekal informasi yang akurat, akhirnya pelaku yang melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda itu, akhirnya ditangkap di Kabupaten Mojokerto.
“Kemarin malam dilakukan penggerebekan dan penankapan tersangka di rumah kosnya. Yang ada di Kecamatan Pacet, Mojokerto,” ujar Bambang.
Dari hasil penangkapan tersangka, polisi menyita 3 kendaraan hasil pencurian yang dilakukan oleh tersangka.
“Di rumah kosnya ditemukan 3 barang bukti sepeda motor,” tuturnya.
Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni menunggu kelengahan dari korban. Setelah korban lengah, pelaku membawa kabur sepeda motor dengan cara merusak kunci.
“Modus operandinya, ketika masyarakat lengah, dan memarkirkan kendaraan tanpa dikunci stang, itu diambil dan dibawa jalan kaki, dipindah tempat, kemudian ia merusak kuncinya, dengan cara memutus kabel listrik di sepeda, kemudian disambung lagi,” kata Bambang.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik terhadap tersangka, diketahui bahwa tersangka sudah menjalankan aksinya selama 1 tahun dan melakukan pencurian di 30 lokasi yang berbeda.
Lokasi yang menjadi sasaran tersangka ini, ada di Kecamatan Mojoagung, Sumobito, Peterongan, Jogoroto, Ngoro, Mojowarno dan Diwek.
“Khusus di Mojoagung ada 5 TKP, barang bukti tinggal 3, dan dia (Tersangka) mengakui seluruh perbuatannya. Dan tadi pada penyidik tersangka mengaku melakukan aksi di 6 Kecamatan yang lain, dan masing-masing ada TKP nya,” ujar Bambang.