Dua tersangka kasus penipuan berkedok investasi ditangkap polisi yakni Melani Widiastuti (29) warga Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto dan Sulistyani (30) warga Desa Sumbergandu, Kecamatan Kenceng, Madiun.

Dengan modus menggiurkan itu, kontan saja Melania mampu menggaet 82 investor hanya dalam beberapa bulan. Mayoritas korban warga Kabupaten dan Kota Mojokerto. Beberapa lainnya berasal dari Kalimantan, Jakarta, Tangerang, Jepara, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Madiun, Nganjuk, Kediri dan Blitar.

Dari puluhan korban , pelaku mengantongi total uang mencapai Rp 3,7 miliar.
Dana tersebut lantas diinvestasikan oleh pengusaha toko busana tersebut
kepada tersangka Listi untuk bisnis dagang kosmetik.

Baca: Penipuan Berkedok Investasi Bisnis Kosmetik di Mojokerto, Dua Perempuan Raup Rp 3,7 Miliar

Listi mengaku sebagai distributor segala merek kosmetik. Sehingga mampu memberi keuntungan 10-20 persen kepada Melania.

Setelah berjalan beberapa bulan, ia akhirnya bangkrut pada Januari 2023. Sebab ternyata Listi nekat menjual kosmetik dengan harga distributor yang lebih murah meskipun ia membelinya dengan harga eceran. Belum lagi keuntungan 10-20 persen yang harus ia bayar kepada Melanie.

Alih-alih mengembalikan dana para investor yang sudah dikembalikan Listi, Melanie justru menggunakannya untuk memenuhi gaya hidupnya yang mewah. Ia juga tak lagi memberi keuntungan 10-25 persen kepada para korban. Sehingga para investor melaporkannya ke Polres Mojokerto sejak Mei 2023.

Selain untuk membangun rumah pribadinya, Melania juga menghabiskan uang para korban untuk membeli ponsel dan kendaraan mewah. Polisi berhasil menyita mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar nopol S 64 NBI, Truk Colt Diesel Canter tahun 2022, sepeda motor Vespa nopol S 6444 NBI, sepeda motor Kawasaki Ninja S 4536 QV, 1 Iphone 14 Pro Max, serta uang tunai Rp 20 juta.

Pada tahap penyidikan, juga hanya 5 korban yang bersedia melapor ke Polres Mojokerto. Namun, total kerugian kelima korban Rp 1.063.530.000. Angka ini jauh berbeda dengan kerugian 5 korban pada tahap persidangan. (im)

242

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini