“Tentunya disesuaikan juga dengan Visi dan Misi Kabupaten Mojokerto yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Bupati mengatakan, dengan disetujuinya peraturan daerah Kabupaten Mojokerto tentang APBD tahun anggaran 2024, maka terdapat satu tahap lagi untuk menyelesaikan Raperda APBD tahun 2024 yakni evaluasi Gubernur Jawa Timur yang selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman Pemda dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan serta pembangunan.
“Kita menyadari dalam penetapan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 masih jauh dari kesempurnaan. hal ini dikarenakan ketersediaan anggaran yang masih terbatas sehingga masih ada aspirasi-aspirasi masyarakat yang masih belum terakomodir, namun kita selalu berupaya untuk berbuat lebih baik pada tahun berikutnya,” bebernya.
Diakhir sambutannya, Bupati Ikfina juga mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya terutama dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Karena pengabdian yang kita lakukan ini merupakan kewajiban selaku aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat,” pungkasnya. (im)