Sedangkan upaya Pemerintah Kabupaten Mojokerto mendapatkan alokasi dana insentif fiskal pada tahun 2024 ini merupakan reward dari pemerintah pusat atas kinerja pengelolaan pemerintah daerah yang baik. Menurut Ikfina, raihan itu tidak lepas dari kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan perannya masing-masing.
Ia menjelaskan terkait rencana penggunaan dana insentif fiskal tahun 2024, dalam waktu dekat Pemkab Mojokerto akan melakukan revisi sesuai kriteria dalam juknis pelaksanaan dana insentif fiskal yang termuat dalam PMK. Saat ini syarat-syarat tersebut belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI.
“Sedangkan untuk insentif fiskal semester akhir tahun 2023 ini Kabupaten Mojokerto belum mendapatkan,” jelasnya. (im)