IM.com – Kapolsek Dlanggu Iptu M. Khoirul Umam beserta jajaran mensosialisasikan Undang-Undang ITE dan etika bermedia sosial kepada siswa-siswi SMPN 1 Dlanggu, Selasa (2/1/2023). Sosialisasi ini untuk mencegah pelanggaran hukum penyalahgunaan media sosial (medsos) di kalangan remaja
Sosialisasi UU ITE oleh Polsek Dlanggu dilatarbelakangi banyaknya remaja yang belum memahami cara menggunakan internet dan medsos dengan baik dan benar. Sehingga diperlukan sosialisasi tentang etika menggunakan internet bagi siswa-siswi SMPN 1 Dlanggu.
Kapolsek Dlanggu Iptu M. Khoirul Umam menyampaikan, banyak orang yang menggunakan internet dan medsos untuk melakukan perbuatan negatif. Menurutnya, penyalahgunaan itu dapat berdampak buruk baik bagi pribadinya atau masyarakat luas secara langsung atau tidak.
“Banyak sekali penggunaan informasi negatif yang merupakan kejahatan di dunia maya (cyber crime). Seperti perjudian, penipuan, pencemaran nama baik serta berita bohong (hoax), pornografi bahkan cyber bullying yang kerap menimpa anak di kalangan remaja,” kata Umam.
Oleh karena itu, Umam menekankan pentingnya etika dalam penggunaan internet dan medsos seperti halnya perilaku di dunia nyata. Sehingga dengan demikian penggunaan internet secara sehat dan aman perlu ditanamkan sejak dini melalui pembelajaran etika berinternet.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan hasil positif terhadap pemahaman siswa-siswi SMPN 1 Dlanggu tentang etika berinternet. Kegiatan seperti ini harus terus dilaksanakan agar semakin banyak anak anak muda memahami etika menggunakan internet khususnya media sosial,” pungkas Umam.
Dalam kesempatan itu, Polsek Dlanggu juga memberikan perlengkapan sekolah yakni berupa sepatu kepada para siswa SMPN 1 Dlanggu. (im)