Untuk mengajukan permohonan rampcheck, masyarakat bisa mengunjungi laman siramahkerto.mojokertokota.go.id. Kemudian mengisi dan mengunggah surat permohonan yang telah dibuat.
Rampcheck dilakukan secara menyeluruh pada komponen-komponen kendaraan. Diantaranya dokumen kelengkapan kendaraan, lampu-lampu, klakson, ban, rem utama, rem tangan, tempat duduk, indicator dashboar, dan lainnya.
Berdasarkan hasil pengecekan, natinya Dishub akan memberikan rekomendasi kendaraan laik jalan atau tidak. Sedangkan keputusan untuk menggunakan atau tidak bus yang akan disewa tetap menjadi wewenang pemohon.
“Adanya inovasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran penyedia jasa persewaan angkutan umum agar dapat memberikan service terbaik. Serta meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas karena hal-hal teknis yang seharusnya bisa dicegah,” pungkas sosok yang akrab disapa Mas Pj ini. (don)