Pelaku saa diamankan polisi. Istimewa

IM.com – Seorang pemuda berusia 24 tahun asal Desa Tugusumberejo Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap di rumahnya oleh Satresnarkoba Polres Jombang.

MK ditangkap lantaran menjual narkotika, jenis sabu-sabu dalam kurun waktu satu tahun. Uang hasil menjual barang haram itu, dipergunakan MK untuk judi sabung ayam.


Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menyebut, pihaknya menangkap MK pada Selasa 30 Januari 2024, secara paksa di rumahnya di desa Tugusumberejo pukul 05.30 WIB.

“MK ini ditangkap polisi saat sedang tidur. Penangkapan terhadap MK karena menyimpan narkotika jenis sabu dan terlibat dalam jaringan jual beli narkotika jenis sabu,” kata Komar, Sabtu (3/2/2024).

Lebih lanjut Komar menjelaskan, dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 6 bungkus plastik berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 1,08 gram, 1,08 gram, 1,08 gram, 0,30 gram, 0,28 gram dan 0,28 gram dengan jumlah keseluruhan 4,1 gram.

“Ditemukan pula 1 plastik bekas pembungkus sabu berat kotor 0,34 gram, 1 sedotan plastik (skrop), 1 pipet kaca diduga terdapat sisa sabu berat kotor 1,90 gram, 1 timbangan digital dan satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, oleh pelaku,” ujar Komar.

226

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini