Proses hitung ulang rekapitulasi suara C Hasil Plano di Kecamatan Diwek./Karimatul Maslahah/

Dafid juga mengatakan, dalam kegiatan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kecamatan per hari ini ada sebanyak 21 TPS di Kabupaten Jombang dilakukan rekomedasi untuk dilakukan penghitungan suara ulang.

“Paling banyak ada di Kecamatan Kesamben ada 8 TPS yang dilakukan penghitungan ulang oleh PPS yang disaksikan oleh saksi partai politik dan PKD serta Panwaslu Kecamatan Kesamben,” terangnya.

Dafid merinci, dari 21 TPS yang dimaksud yaitu Kecamatan Bareng 1 TPS, Kecamatan Megaluh 2 TPS, Kecamatan Kesamben 8 TPS, Kecamatan Ngusikan 1 TPS, Kecamatan Perak 2 TPS, Kecamatan Mojowarno 2 TPS, Kecamatan Wonosalam 1 TPS, Kecamatan Sumobito 1 TPS, dan Kecamatan Tembelang 1 TPS.

“Kita menyampaikan ketika ada selisih jumlah suara dengan pengguna hak pilih yang hadir untuk dilaksanakan hitung ulang,” pungkasnya. (ima)

117

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini