Terpisah, Andi Wicaksono JPU Kejaksaan Negeri Jombang, menjelaskan jika putusan majelis hakim yang dijatuhkan ke Daim, sudah sesuai dengan apa yang diajukan JPU.
“Dari kita sudah mendengar semua putusan majelis hakim tadi yaitu 18 tahun penjara sesuai dengan jaksa penuntut umum, itu sesuai. Dan kita juga diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap,” ujar Andi.
Diberitakan sebelumnya, wartawan media online M Sapto Sugiyono, tewas dibunuh tetangganya sendiri M Hasan Syafii alias Daim.
Pembunuhan yang dilakukan terhadap M Sapto Sugiyono itu dilakukan di depan rumah keduanya, Kamis (14/9/2023) malam. Sapto tewas setelah ditembak Daim dengan menggunakan senapan angin.
Senapan yang terpasang peluru sejak Agustus lali itu mengenai dada Sapto hingga menembus paru-paru bagian kanan sehingga peluru bersarang di tulang belakang.
Selain di tembak, Daim juga menganiaya Sapto dengan memukulkan palu pada bagian kepala. Pelaku kini ditahan di Mapolres Jombang dan diancam dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. (ima)