Ali Kuncoro juga mengatakan ada 8 target prioritas pelanggaran lalu lintas dalam operasi ini antara lain: 1. berkendara melebihi batas kecepatan dan balap liar; 2. pengemudi masih dibawah umur; 3. berkendara dibawah pengaruh alkohol/ mabuk; 4. pengendara yang menggunakan telepon selular; 5. pengendara motor yang tidak memakai helm; 6. pengendara mobil tidak menggunakan safety belt; 7. kendaraan tidak sesuai spektek/knalpot brong; dan 8. pengendara konvoi dan arak – arakan.
Dalam sambutan Kapolda Jawa Timur yang dibacakan Pj Wali kota pada Apel Gelar Pasukan, jumlah pelanggaran lalu lintas di Jawa Timur tahun 2023 mengalami kenaikan signifikan 13,8% dibanding tahun sebelumnya. Dari beragam jenis pelanggaran, terbanyak adalah pelanggar tidak memakai helm yaitu 14. 292 dan 719 pelanggar melakukan perbuatan melawan arah.
Bahkan, juga disebutkan berdasarkan WHO (World Health Organization), sekitar 1,35 juta orang meninggal setiap tahun akibat kecelakaan lalu lintas.
“Semoga melalui pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024, angka kecelakaan lantas dan pelanggaran lalu lintas di Kota Mojokerto dapat menurun secara signifikan,” pungkas Mas Pj. (uyo)