Upacara peringatan HUT ke 74 Satpol PP tahun 2024 dirangkai juga peringatan HUT ke 62 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) serta HUT ke 105 Pemadam Kebakaran. di Halaman Pemkab Mojokerto

IM.com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 74 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di halaman Pemkab Mojokerto, Kamis (7/3-2024) pagi.

Upacara peringatan HUT ke 74 Satpol PP tahun 2024 dirangkai juga peringatan HUT ke 62 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) serta HUT ke 105 Pemadam Kebakaran.

Upacara ini diikuti Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Kepala OPD di lingkup Pemkab Mojokerto, para anggota Satpol PP, Satlinmas dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Mojokerto.

“Saya sampaikan apresiasi serta penghargaan kepada seluruh anggota Satpol PP, Satlinmas dan Damkar Kabupaten Mojokerto atas dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini,” ungkapnya.

Disampaikannya, secara definitif, awal mula terbentuknya SATPOL-PP pada tahun 1948 yang disebut dengan Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon berperan menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat pada masa mempertahankan kemerdekaan di wilayah jawa dan madura.

Kemudian pada tanggal 3 maret 1950 berdasarkan keputusan Mendagri nomor 32/2/21 berubah nama menjadi Kesatuan Polisi Pamong Praja. hal ini yang menjadi latar belakang penetapan tanggal 3 maret ditetapkan sebagai hari jadi Satpol PP.

Selanjutnya, Satlinmas memiliki sejarah dari masa pemerintahan hindia belanda yang dibentuk dengan nama Lucht Bescherming Deints (lBD) sebagai organisasi masyarakat untuk menghadapi serangan dari jepang sekitar tahun 1939. Kemudian pada zaman kependudukan jepang, organisasi ini dibentuk sampai lingkungan masyarakat terkecil dalam bentuk gumi atau rukun tetangga sebutan saat ini.

Setelah masa kemerdekaan, organisasi tersebut diberi nama Pertahanan Sipil (Hansip) yang ditetapkan melalui keputusan wakil menteri pertama urusan pertahanan atau keamanan nomor mi/a/72/62 pada tanggal 19 april 1962 tentang peraturan pertahanan sipil. kemudian pada tahun 2002, Hansip kemudian berubah nama menjadi Linmas (perlindungan masyarakat).

“Kendati diubah dari hansip menjadi Satlinmas tetap tidak mengubah tugas, fungsi dan peran dalam melindungi masyarakat,” ucapnya.

Sebagaimana yang tercantum pada pasal 255 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (ditetapkan 30 september 2014), SATPOL-PP memiliki peran yang besar dalam memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta menegakan peraturan daerah.

Hal ini tentunya memberi makna bahwa Satpol-PP sebagai perangkat di daerah mempunyai andil besar dalam menciptakan situasi dan kondisi yang tentram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya dalam penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. (uyo)

94

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini