Kapores Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan mengatakan, 7 pemuda mabuk itu diciduk saat asik nongkrong di salah satu angkringan Jalan A Yani sekitar pukul 02.20 WIB. Mereka berinisial DF (18), warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Saat itu, DF asyik menenggak arak bali bersama 6 temannya asal Kecamatan Sukorame, Lamongan. Mereka berinisial SA (18), AD (24), SDI (18), SS (18), MA (22), serta SAP (22).
“Kami amankan mereka karena melanggar Pasal 7 ayat (4) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol,” kata Hari, Rabu (13/3/2024).
Lebih lanjut Hari menjelaskan, tindak tegas terhadap pelaku maupun penjual minuman beralkohol merupakan perintah Kapolres Jombang.
Selain itu, kapolres juga menginstruksikan agar para pemuda mabuk selain disanksi tipiring sekaligus diberi pembinaan.
“Karena mereka generasi Z yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa,” ujarnya.