Penggerebekan rumah ESW yang menjual miras. Dok Polres Jombang


IM.com – Warga Desa Kedawung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena ketahuan menjual minuman keras (miras) di bulan suci Ramadhan.

Rumah warga yang merupakan selebgram berinisial ESW (29) digrebek polisi dan berhasil mengamankan 151 botol miras berbagai merk.

Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan pelaku tidak ditahan lantaran, masuk dalam tindak pidana ringan atau tipiring.

“Yang bersangkutan kita minta ke kantor untuk pemeriksaan. Namun, sampai saat ini belum datang,” jelasnya, Jumat (15/3/2024).

Diungkapkan Komar, penggerebekan bermula informasi dari masyarakat jika ada peredaran miras selama bulan Ramadhan di wilayah setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menggerebek rumah ESW pada Selasa, 12 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

Benar saja, saat dilakukan penggerebekan polisi menemukan ratusan botol miras, jenis anggur hijau dan merah di rumah selebgram tersebut.

“Anggur hijau ada 107 botol, sedangkan anggur merah 44 botol. Total ada 151 botol miras,” ungkap Komar.

714

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini