Menurutnya, penggerebekan dilakukan karena pelaku menjual miras golongan A dan B tanpa izin. Juga melanggar Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3).
“Juga Perda No 16 Th 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkhohol,” kata Komar menambahkan.
Selain berprofesi sebagai selebgram yang memiliki 10,9 ribu pengikut, ESW juga dikenal bekerja menjadi SPG rokok dan mempunyai usaha kecantikan. Kasus yang menjerat ESW ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jombang untuk disidangkan.
“Setelah pelaku nanti kita periksa, berkas akan kita limpahkan ke PN Jombang untuk selanjutnya di sidang tipiring,” pungkasnya. (ima)
732