IM.com – Dua orang jaringan spesialis pencuri sepeda motor antar kota yang selama ini meresahkan warga Kota Mojokerto, akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Kedua pelaku curanmor jaringan antar kota yakni, KM (24) dan inisial JF (24). Keduanya warga asal Lingkungan Ambengan, Tambaksari, Kota Surabaya.
Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Rudy Zaeni mengatakan dua orang dari empat pelaku spesialis pencurian sepeda motor antar kota itu, berhasil dibekuk setelah melancarkan aksinya di empat lokasi wilayah Mojokerto sejak bulan Januari 2024.
Diantaranya, GOR Seni Majapahit Jalan Gajah Mada, di Lingkungan Jagalan, Kota Mojokerto, sebelah TK Canggu, Kecamatan Jetis dan di area parkir Alfamart, Desa/Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
“Kedua tersangka ditangkap anggota buru sergap Satreskrim Polres Mojokerto Kota bersama warga saat berada di Lingkungan Perumahan Wates Jalan Kelud, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada 6 April 2024 lalu,” kata Rudy, Senin (22/4/2024).
Hasil Curanmor Digunakan untuk Beli Narkoba
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini mencuri motor hasilnya untuk pesta narkoba jenis sabu.
Saat ditangkap ada barang bukti yang berhasil kita sita narkoba jenis sabu seberat 0,1 gram yang disimpan tersangka di saku celananya.
“Untuk kasus narkoba, kasusnya kita limpahkan ke bagian Satnarkoba Polres Mojokerto Kota. Hingga saat ini kita masih melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk mengungkap 3 teman tersangka yang berhasil kabur dan kita tetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Rudy.
Kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama pencurian motor, dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2017.
Selain di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, kawanan jaringan mereka beraksi di wilayah Sidoarjo, Lamongan dan Gresik.
“Untuk penyidikan lebih lanjut, kita menyita 1 unit motor Honda Vario hasil curian, beberapa kunci palsu dan kunci mata T serta flashdisk hasil rekaman CCTV. Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Rudy. (tyan)