IM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna laporan penyampaian pendapat akhir Bupati Mojokerto terhadap 3 Raperda.
Sekaligus penandatanganan berita acara persetujuan dan keputusan bersama terhadap 3 Raperda. Serta penandatanganan berita acara pembahasan bersama terhadap 2 Raperda Inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Raperda Kepemudaan.
Rapat paripurna tersebut digelar pada Selasa (30/4/2025), di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Hj Setia Puji Lestari. Juga hadir Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Forkopimda, OPD dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Dalam penyampaiannya, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, agenda pada hari ini, dilakukan pengambilan keputusan persetujuan bersama terhadap 3 (tiga) Raperda yang terdiri atas: Raperda tentang Penanaman Modal, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto.
Terhadap ketiga rancangan Perda di atas telah melalui tahapan pembahasan yang intensif dan cukup menguras tenaga serta pikiran. Mulai dari tahap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi di tingkat kantor wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Ham, pembahasan bersama antara Bupati dengan DPRD Kabupaten Mojokerto hingga tahap fasilitasi oleh Gubernur.
“Namun syukur alhamdulillah, dengan didorong semangat untuk kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan pada akhirnya kita dapat menyelesaikan setiap tahapan tersebut dengan lancar,” jelas Ikfina.
Lanjut Ikfina, Raperda tentang Penanaman Modal telah dibahas dan disempurnakan sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 10 Mei 2023 nomor 188/17801/013.2/2023 perihal fasilitasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto.
“Mengingat pentingnya peranan penanaman modal dalam menciptakan dan menjamin iklim usaha yang kondusif, maka diharapkan dengan kehadiran peraturan daerah (Perda) ini nantinya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pembangunan wilayah di daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Kemudian, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda tersebut telah dibahas dan disempurnakan sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 24 januari 2024 nomor 100.3.2/3229/013.2/2024 perihal fasilitasi Raperda Kabupaten Mojokerto.
“Melalui Perda ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu secara lebih optimal serta mewujudkan terbentuknya Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Mojokerto sesuai amanat pasal 66 Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional,” ucapnya.
Selanjutnya, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto.
Raperda tersebut telah dibahas dan disempurnakan sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 24 januari 2024 nomor 100.3.2/3230/013.2/2024 perihal fasilitasi rancangan peraturan daerah kabupaten mojokerto.
“Melalui Perda ini nantinya diharapkan dapat mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan serta pelayanan publik yang dilaksanakan oleh badan penanggulangan bencana daerah,” tuturnya.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, atas segala kontribusi dan sumbangsih pemikiran yang telah diberikan selama proses pembentukan Raperda,” tandas Ikfina.
Selanjutnya, terhadap ketiga Raperda tersebut akan saya ajukan permohonan nomor register Perda kepada Gubernur Jawa Timur.
Bersamaan dengan agenda sidang Paripurna DPRD hari ini, dilakukan penandatanganan berita acara hasil pembahasan atas 2 Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
“Sesuai mekanisme yang berlaku, terhadap kedua Raperda dimaksud selanjutnya akan diajukan permohonan fasilitasi kepada Gubernur Jawa Timur,” pungkasnya. (adv/uyo)