IM.com – Tiga orang jaringan pengedar narkoba asal Sidoarjo dibekuk Satreskoba Polres Mojokerto Kota. Dua diantaranya merupakan residivis.
Ketiga pengedar sabu-sabu dan pil koplo itu SS, RWA dan CY. Mereka berhasil dibekuk dari pengembangan penangkapan SS di terminal Kertajaya, Mojokerto pada Selasa (07/05/2024), sekira pukul 11.00 WIB.
Penangkapan ketiga pengedar narkotika ini berawal dari informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu di Kota Mojokerto, kemudian berhasil menangkap SS.
Tak berhenti di situ, anggota Satreskoba Polresta Mojokerto kemudian melakukan pengembangan m dan berhasil menangkap RWA serta CY.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Daniel S. Marunduri mengatakan, para pelaku tergiur keuntungan dari peredaran narkoba tersebut.
Dari pemeriksaan tersangka SS yang mengedarkan serta menjual narkoba jenis sabu setelah keluar dari penjara pada 2023, mendapat untung sekira Rp125 ribu per gram.
Dan RWA yang sudah sekira hampir satu tahun membantu tersangka SS menjual narkoba jenis sabu mendapat untung Rp400 ribu per gram.
“Jadi tersangka ini tergiur oleh keuntungan menjual narkoba jenis sabu. Dan tersangka CY menjadi kurir serta menyiapkan gudang penyimpanan narkoba jenis sabu. CY ini tergiur mendapatkan keuntungan Rp300 ribu sekali meranjau atau menaruh narkoba jenis sabu maupun pil dobel L,” jelas Daniel.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisan, bernilai ekonomis ditaksir mencapai Rp223 juta dengan asumsi 1 gram narkoba jenis sabu seharga Rp1,2 juta dan pil double L senilai Rp150 juta dengan asumsi 1 butir tablet double L seharga Rp3 ribu.
“Untuk tersangka SS dan RWA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, hukuman mati atau seumur hidup dan denda paling banyak sepuluh milliar rupiah,” ungkap Kapolresta.
Sementara untuk tersangka CY ditambahkan Pasal 435 Sub 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp500 juta. (rik)