Razia rokok ilegal di Kota Mojokerto, Rabu (29/5/2024). IM.com/Tyan/
Razia rokok ilegal di Kota Mojokerto, Rabu (29/5/2024). IM.com/Tyan/


IM.com – Satpol PP Kota Mojokerto bersama kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo, menggelar razia rokok tanpa cukai atau ilegal, Rabu (29/5/2024).

Razia rokok ilegal tersebut dilakukan untuk pencegahan pendistribusian, peredaran dan transaksi perdagangan rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto mengatakan, razia ini untuk pencegahan adanya peredaran rokok non cukai atau ilegal di pasar wilayah Kota Mojokerto.

“Alhamdulillah untuk pelaksanaan razia yang kita lakukan hari ini, tim gabungan tidak menemukan target barang yang dimaksud yakni rokok tanpa cukai atau ilegal. Dan ini terus kita akan lakukan razia guna mencegah adanya peredaran rokok ilegal,” tuturnya.

Diungkapkan Fudi, jika dalam razia ditemukan adanya peredaran pendistribusian rokok ilegal, kasusnya akan diserahkan ke bea cukai untuk penindakan.

Dikonfirmasi terpisah, tim koordinator kantor bea cukai bagian pengawasan dan penindakan wilayah Mojokerto, Mahendra menjelaskan jika nantinya ditemukan adanya peredaran rokok ilegal. Maka, pihaknya akan melakukan pemeriksaan apakah ada unsur pidananya atau tidak.

“Barang kena cukai adalah barang dengan karakteristik seperti konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi serta pemakaiannya karena bisa berdampak negatif bagi masyarakat,” pungkas Hendra. (tyan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini