IM.com – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan rancangan perubahan atas Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.
Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto digelar di ruang Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jalan R. A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (10/7-2024) siang. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Pudji Lestari dan Mokhamad Sholeh.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati hadir bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, termasuk anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto.
Dalam sambutannya, Bupati Ikfina menjelaskan, rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD tahun 2024 diajukan sebagai proses perbaikan atas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mojokerto tentang APBD tahun anggaran 2024.
Bupati Ikfina memberikan gambaran singkat rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 yang diajukan.
Pertama, pendapatan daerah. proyeksi pendapatan daerah dari sumber-sumber keuangan daerah pada tahun anggaran 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp. 59.113.718.954 atau sebesar 2,25 persen dari APBD induk. Kenaikan diperoleh dari kelompok pendapatan asli daerah (PAD) Rp. 25.425.269.815.Kenaikan tersebut bersumber dari retribusi kesehatan pada blud sedangkan pajak daerah tidak mengalami kenaikan. Serta kenaikan pada kelompok pendapatan transfer Rp.33.688.449.139.
Kedua,terkait belanja daerah.dalam penyusunan APBD, ketersediaan penerimaan merupakan variabel yang sangat strategis. Karena alokasi anggaran harus didasarkan atas prediksi penerimaan yang rasional. besarnya belanja disusun berorientasi pada tujuan. Hal ini berarti setiap rupiah yang dialokasikan akan memuat tujuan-tujuan pada setiap rencana tindak yang telah didesain pada P-RKPD tahun 2024.
Belanja daerah pada rancangan perubahan kebijakan umum APBD serta rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 diprioritaskan mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan urusan pemerintahan fungsi penunjang.
Proyeksi belanja daerah pada rancangan perubahan kebijakan umum APBD serta rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 mengalami kenaikan Rp. 97.739.556.102,- atau 3,38 persen dari APBD induk tahun anggaran 2024.
Ketiga, terhadap pembiayaan daerah, bagaimana pembiayaan daerah merupakan transaksi keuangan daerah untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah, maka selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah dapat mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit anggaran. Adapun penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 303.691.618.361,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 38.625.837.148,-.
Bupati Ikfina juga menegaskan, bahwa penyerahan rancangan perubahan atas KUA APBD dan rancangan perubahan PPAS tahun 2024 ini dapat dibahas oleh segenap badan anggaran dewan. “Tentunya dengan pembahasan ini diharapkan dapat tercipta kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif sebagai mitra pembangunan,” harapnya.(uyo)