IM.com – Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali digulirkan Pemprov Jawa Timur bekerjasama dengan Polda Jatim.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah daerah yang memberikan diskon atau menghapus denda, untuk meringankan beban pajak masyarakat. Salah satunya digelar Pemprov bekerjasama dengan Polda Jatim.
Penghapusan denda pajak kendaraan ini diberlakukan mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024, guna memperingati Hari Bhayangkara ke 78 dan HUT Kemerdekaan RI ke 79.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB yang diberlakukan Pemprov Jawa Timur yakni berupa:
1. Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya
2. Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB
3. Pembebasan PKB Progresif
4. Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Nah, jika sudah mengetahui apa saja yang dibebaskan dari denda pajak bermotor di Jawa Timur. Mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024, maka kalian perlu tau apa saja syarat pemutihan pajak kendaraan 2024.
Pada kebijakan ini pemilik hanya perlu membayar pokok pajak yang terutang. Berikut syarat pemutihan pajak kendaraan untuk wilayah Jatim 2024 seperti dikutip dari detik.com dan sumber lain.
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang masih berlaku
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian (jika kendaraan bekas) bermaterai Rp 6000 fotokopi
- Surat pelepasan dan stempel (khusus nama PT ke perorangan)
- Cek fisik kendaraan dengan datang ke samsat terkait
- Bukti hasil cek fisik khusus untuk ganti pelat nomor
- Surat kuasa untuk yang dikuasakan
- Mengisi formulir pemutihan pajak kendaraan yang biasanya disediakan di kantor samsat
- Sampul map warna merah untuk mobil dan kuning untuk motor
- Semua dokumen difotokopi tiga kali
Melampirkan fotokopi KK untuk kendaraan roda empat. (red)