Pj Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro mendorong warga Kota Mojokerto yang memenuhi persyaratan sebagai PPK dan PPS, untuk ikut secara aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 mendatang.


IM.com – Pj Wali Kota Mojokerto, M Ali Kuncoro menaruh perhatian khusus terhadap pemberantasan korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot), dengan mengajak semua elemen masyarakat berpartisipasi aktif menjadi Penyuluh Anti Korupsi (Paksi) KPK.

Menurut pria yang akrab disapa Mas Pj ini, upaya pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat, melalui penanaman sikap anti korupsi sejak dini.

Selain itu sinergitas antara pemerintah dan masyarakat dibutuhkan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Pemberantasan korupsi adalah prioritas utama yang harus kita tangani bersama. Dengan menjadi Paksi, kita bisa bersama-sama menyebarkan nilai-nilai anti korupsi dan membantu mencegah praktik koruptif di lingkungan kita,” tegasnya, Selasa (23/7/2024).

Diungkapkan Mas Pj, dalam pencegahan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum saja. Namun, masyarkat juga harus turut berperan aktif dalam pengawasan dan pencegahan.

“Dengan adanya Paksi di tengah masyarakat, kita bisa menciptakan budaya anti korupsi yang kuat,” kata dia.

Mas Pj berharap masyarakat akan lebih memahami betapa merugikannya praktik korupsi dan tergerak melakukan pencegahan yang dimulai dari hal terkecil. Pendidikan anti korupsi dapat dimulai dari rumah, sekolah, dan lingkungan masyarakat.

“Jika dibiarkan terus korupsi ini akan membuat negara dalam bahaya kehancuran. Mari kita bersama-sama wujudkan Kota Mojokerto yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.

Plt. Inspektur Kota Mojokerto, Amin Wachid menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin menjadi Paksi bisa mendaftarkan diri di situs Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK dan memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.

Ada empat jenjang Paksi yang terdapat dalam skema LSP KPK, yaitu Paksi Pertama, Muda, Madya, dan Utama, yang kesemuanya memiliki persyaratan tersendiri.

“Kami siap mendampingi dan mengarahkan jika masyarakat kesulitan mendaftarkan diri menjadi Paksi,” ujar Amin Wachid.

Amin menambahkan jika berbagai syarat tersebut terpenuhi, maka masyarakat dapat mengikuti sertifikasi atau uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Anti korupsi. Setelah dinyatakan kompeten dalam asesmen pada uji kompetensi, maka seseorang akan mendapatkan sertifikat Paksi dan dapat mulai beraksi memberikan penyuluhan. (uyo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini