IM.com – Peredaran uang palsu atau upal ratusan juta di wilayah Mojokerto, Jawa Timur berhasil digagalkan polisi.
Satu orang pembuat uang palsu si Mojokerto dan pengedar diamankan Satreskrim Polresta Mojokerto. Sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Dari tangan dua tersangka Lukman Khamidi (55) warga Dusun Wonokerto, Desa Windurejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto dan Murti Widodo asal Dusun Menang, Kecamatan Pagu, Kediri, polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp24 juta dan lembaran uang palsu pecahan Rp50 ribu yang belum dipotongi senilai Rp172 juta.
Dihadapan petugas, Lukman mengaku membuat uang palsu yang diedarkan di wilayah Mojokerto dan sekitarnya, secara otodidak, belajar dari media sosial YouTube.
Tersangka membuat uang palsu dengan cara mensablon kertas hvs menjadi upal pecahan Rp50 ribu setelah digambar terlebih dahulu, dengan bantuan temannya yang dipanggil Gendut (DPO) beralamat di Pandaan, Pasuruan dari hasil belajar tutorial di YouTube.
Selama enam bulan lalu, Lukman sudah mencetak lembaran kertas hvs menjadi uang palsu hingga ratusan juta di Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Dalam tempo 6 bulan, dia sudah sembilan kali melakukan penjualan uang palsu yang diedarkan oleh Murti Widodo. Uang palsu atau upal Rp1 juta, dijual tersangka Rp300 ribu uang asli.
Pengungkapan peredaran dan pembuatan uang palsu di Mojokerto ini bermula saat, Satreskrim Polres Mojokerto menerima informasi dari masyarakat.
Kemudian melakukan penangkapan terhadap Lukman di Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto pada, 21 Mei 2024.
Dikatakan Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan saat dilakukan pemeriksaan tersangka dihubungi oleh Murti Widodo yang ingin menukarkan menukarkan uang palsu buatan Lukman yang rusak hasil pembeliannya dulu.
Mereka pun janjian bertemu di Jalan Raya Bypass, tepatnya di depan pasar Brangkal, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
“Saat turun dari bus, tersangka MW kita tangkap di Jalan Bypass Mojokerto depan pasar Brangkal,” katanya, Jumat (26/7/2024).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 244 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (tyan)