Pelaku usai diamankan beserta barang bukti uang palsu miliaran rupiah. IM.com/Karimatul Maslahah/
Pelaku usai diamankan beserta barang bukti uang palsu miliaran rupiah. IM.com/Karimatul Maslahah/

IM.com – Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus empat orang komplotan pengedar uang palsu (upal) di Kota Santri dengan barang bukti Rp1,19 miliar.

Peredaran upal di Jombang itu terbongkar usai salah satu pengedar menggunakan uang palsu untuk membayar daging sapi.

Keempatnya yakni Imron Rosyadi (46), warga Desa/Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Suko Wiyono (60), warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, Sutarjo (58), warga Desa Patiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik serta Bambang (41), warga Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, mengatakan peredaran upal tersebut pertama kali diketahui dari laporan masyarakat yang menerima uang palsu senilai Rp 1.8 juta dari total penjualan daging sapi sebesar Rp 5.5 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Imron Rosyadi.

“Dari tangan IR (Imron Rosyadi) dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan uang palsu sebesar Rp 16.5 juta,” ujarnya saat pers rilis di Mapolres Jombang, Kamis (23/05/2024).

Dari penangkapan Imron, polisi berhasil mengungkap dua pengedar upal lainnya, yaitu Suko Wiyono dan Sutarjo. Keduanya ditangkap di Taman Mojoagung, Jombang. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mendapatkan barang bukti upal senilai Rp 33.7 juta yang disimpan di rumah Sutarjo.

Tidak berhenti dari sini saja, pengembangan terus dilakukan oleh polisi. Berbekal pengakuan para pelaku yang telah ditangkap, petugas akhirnya menemukan penjual utamanya, yaitu Bambang.

“Kami berhasil mengamankan B dan menggeledah rumahnya. Kami menemukan uang palsu sebesar Rp 1.140 juta,” kata Sukaca.

Masih menurut Sukaca, Imron, Suko, dan Sutarjo membeli upal dari Bambang senilai Rp 70 juta, yang mereka beli seharga Rp 20 juta.

“Bahwa uang yang diterima mereka bertiga dari tangan B sebesar Rp 70 juta uang palsu. Dan berhasil mereka edarkan sebesar Rp 50.200 juta, yang sudah kami amankan. Sisanya, Rp 19.800 juta, masih beredar di masyarakat,” ungkapnya.

Dari penangkapan seluruh komplotan pengedar upal, polisi berhasil mengamankan barang bukti upal pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu senilai Rp 1.190.200.000. Saat ini, keempat pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang.

“Para pelaku kita jerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-undang RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta,” pungkasnya. (ima)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini