Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa.

IM.com – Menjelang akhir masa jabatan sebagai Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati meraih penghargaan ‘Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan’ dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Penghargaan ini diberikan karena Ikfina Fahmawati dinilai telah membina dan mengukuhkan desa-desa binaan di wilayah Kabupaten Mojokerto sebagai ‘desa/kelurahan sadar hukum’ (DKSH) pada tahun 2023.

Sedangkan untuk desa yang mendapat penghargaan sekaligus peresmian sebagai DKSH adalah Desa Ketapanrame Kecamatan Trawas.

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan dengan diterimanya penghargaan dan peresmian DKSH ini, Bupati Ikfina berharap agar kedepannya bisa dijadikan panutan oleh desa-desa lainnya.

“Mudah-mudahan menjadi manfaat yang sebesar-besarnya khususnya bagi desa Ketapanrame yang mampu mengimplementasikan hukum sehingga mampu menjadi desa percontohan untuk desa-desa lainnya di Kabupaten Mojokerto,” kata Ikfina.

DKSH sendiri adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum.

Ini merupakan program yang digagas oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), di bawah naungan Kemenkumham RI.

Bupati Ikfina juga menjelaskan bahwa proses pembinaan DKSH pada tahun 2023 berdasarkan SK dari Gubernur Jawa Timur, di Kabupaten Mojokerto terdapat lima desa yang mendapat pembinaan dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupateo.

Yakni, Desa Ketapanrame, Blimbingsari, Canggu, Puri dan Bejijong. Dan yang mendapat penilaian tertinggi diantara kelima desa tersebut adalah desa Ketapanrame Trawas.

“Dari kelima desa tersebut kemudian diberi penilaian dari Provinsi Jawa Timur dan Kemenkumham RI, dan hasilnya yang tertinggi adalah Ketapanrame, atas akses informasi hukum, aplikasi hukum, implementasi hukum, keadilan hukum, dan juga tentang demokrasi dan kebijakan yang dibuat,” bebernya

Terpisah, Kepala BPHN Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana, mengatakan penghargaan dan peresmian DKSH ini merupakan salah satu upaya bersama untuk menguatkan keberadaan dari desa sebagai sadar hukum.

Dimana desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum. (uyo)

27

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini