IM.com – Kepala sekolah di Kabupaten Mojokerto, kini punya “wewenang” untuk mengawasi rumah tangga tenaga pengajar atau guru.
Pengawasan ini bukan berarti bisa ikut mencampuri urusan di dalam rumah tangga, para guru di satuan pendidikan. Akan tetapi, kepala sekolah hanya mengawasi kondisi bawahannya saat berada di lingkungan kerja.
Ini bertujuan supaya jika ada masalah dalam keluarga, tidak sampai dibawah ke lingkungan sekolah dan mempengaruhi peserta didik.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengimbau agar kepala sekolah turut berpartisipasi dalam memonitor keadaan rumah tangga para bawahannya.
Dia menganggap bahwa figur kepala sekolah merupakan figur yang dituakan dan dihormati oleh para civitas di lingkungan kerja sekolah.
“Di sini saya ingin berpesan, berapapun usia panjenengan (para kepala sekolah), panjenengan adalah sosok yang dituakan, tidak saja mendidik murid, tapi juga bisa mendidik lingkungan karyawan, untuk rumah tangga harmonis,” katanya saat menghadiri sosialisasi disiplin dan pembinaan rumah tangga guru dan tenaga kependidikan 2024 di Trawas.
Perempuan pertama yang menjadi Bupati Mojokerto itu melanjutkan, bahwa arti pernikahan yang sebenarnya adalah ibadah. Khususnya untuk yang beragama islam, pernikahan tidak hanya menjalin kasih dengan pasangan, melainkan juga merupakan bentuk taqwa kepada Allah Swt.
Maka dari itu seberat apapun cobaan yang datang, pernikahan yang sah dan suci layak untuk dijaga keutuhannya.
“Arti penting pernikahan adalah, prinsip bahwa menikah itu jangan hanya karena pasangan, melainkan semata-mata karena Allah, niatkan itu semua hanya untuk ibadah pada Allah,” ujarnya memungkasi. (uyo/rif)