Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto memaparkan hasil pemetaan kerawanan Pilkada tahun 2024.

IM.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menyimpulkan 12 potensi kerawanan dari 61 indikator yang dipetakan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024. Terdapat lima di antara indikasi pelanggaran tersebut yang dianggap paling rawan terjadi.

Lima isu tersebut adalah, ketidaknetralan penyelenggara negara, penyelenggara pilkada yang menunjukkan keberpihakan. Kemudian, ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI, adanya gugatan hasil pilkada, adanya penghitungan suara ulang di pilkada.

“Guna mencegah lima isu tersebut, Bawaslu melakukan imbauan serta melakukan strategi pengawasan kepada pihak-pihak terkait,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Selasa (20/8/2024).

Pemetaan kerawanan dilakukan berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang meliputi empat dimensi. Yakni Sosial-Politik, Penyelenggaraan Pemilu, Kontestasi, dan Partisipasi.

Indikator kerawanan yang berpotensi terjadinya pelanggaran pada dimensi sospol ditandai dari ancaman kekerasan berbau SARA, intimidasi peserta/penyelenggara. Selain itu, ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI dan penyalahgunaan anggaran juga menjadi titik rawan pada sub-dimensi Penyelenggara Negara.

Pada konteks Penyelenggaraan Pemilu, potensi pelanggaran bisa terjadi melalui indikator pemilih tidak terdaftar, pemilih ganda, penggelembungan data. Ada juga indikasi kampanye di luar jadwal, materi kampanye hoax, politik uang dan TPS tanpa pengawas.

Kemudian pada konteks kontestasi, potensi pelanggaran diindikasikan dari terjadinya mobilisasi pemilih dan penghalangan pemilih di TPS. Sedangkan pada dimensi partisipasi, indikator kerawanannya yakni adanya laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti serta penolakan pemilu.

Bawaslu Kabupaten Mojokerto menyiapkan sejumlah langkah strategi guna mengantisipasi 12 indikator kerawanan. Khususnya lima isu pelanggaran paling vital.

”Fokusnya,membuat imbauan pada setiap tahapan maupun sub-tahapan yang berjalan dalam pilkada,” ujar Dody.

Dody menegaskan, lembaganya juga melakukan              koordinasi           dengan instansi terkait yang berpotensi terjadi atau jajarannya terlibat pelanggaran pemilihan. Kemudian, Bawaslu membuat MoU maupun perjanjian kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait.

“Salah satunya berisi tentang melakukan pengawasan bersama. Serta melakukan sosialisasi khususnya pada daerah yang dianggap paling rawan sesuai isu ,” demikian Dody. (ima/imo)

73

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini