Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati (ketiga kanan) menyalurkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati (ketiga kanan) menyalurkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.


IM.com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan (BPJSK) cabang Mojokerto.

Santunan jaminan kecelakaan kerja tersebut disalurkan kepada tiga penerima dengan jumlah total Rp644.489.027.

Diketahui, penerima santunan itu adalah atas nama Khoirul Muslimin warga Desa Mojojajar Kecamatan Kemlagi yang menerima santunan sejumlah Rp75 juta dan beasiswa senilai Rp153 juta.

Untuk penerima santunan yang kedua ialah atas nama Agus Mulyono, warga Desa Mojodowo Kecamatan Kemlagi yang menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sejumlah Rp202 juta, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp32,7 juta, beasiswa sebesar Rp135 juta dan jaminan pensiun senilai Rp4,7 juta yang diterima per tahunnya.

Sedangkan untuk penerima ketiga ialah atas nama Desi Dwi Ernanda warga Desa Mojolebak Kecamatan Jetis, yang menerima santunan sejumlah Rp42 juta.

Pada momen penyerahan santunan tersebut, Bupati Ikfina menegaskan bahwa ini merupakan upaya nyata pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja melalui program BPJSK.

Ia juga berharap agar santunan ini bisa memberikan sedikit kelegaan bagi keluarga yang terdampak, meskipun diakui bahwa bantuan tersebut tidak akan pernah bisa sepenuhnya menggantikan kehilangan yang dialami.

“Ini adalah wujud dari pemerintah hadir untuk masyarakatnya, khususnya masyarakat yang mengalami kesusahan, kehadiran ini betul-betul dalam bentuk penyerahan santunan, tentunya ini tidak bisa menggantikan yang hilang, tetapi ni adalah satu bentuk kehadiran kita semuanya,” ucapnya pada Jumat (13/9/2024).

Pada penyerahan manfaat yang dilakukan secara langsung di kediaman masing-masing ahli waris itu, Bupati Ikfina juga menekankan bahwa perlindungan sosial ini sangat penting, terutama bagi tenaga kerja rentan maupun bagi para pelaku UMKM.

Kedepannya Pemkab Mojokerto akan terus berupaya untuk terus mendorong agar seluruh tenaga kerja maupun pelaku UMKM di Kabupaten Mojokerto terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ini dilakukan demi memberikan rasa aman dan perlindungan yang maksimal bagi mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari. Selain itu, melalui program ini, diharapkan tidak ada lagi tenaga kerja yang terlantar tanpa perlindungan saat mengalami musibah.

“Mudah-mudahan ini bisa memberikan manfaat dan kita terus berupaya agar seluruh tenaga kerja di Kabupaten Mojokerto mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya. (uyo/sar)

48

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini