IM.com – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 memasuki masa kampanye selama 60 hari. Mulai hari ini, 25 September sampai 23 November 2024.
Kegiatan pasangan calon dalam menawarkan visi misi dan program-programnya untuk meyakinkan masyarakat dibatasi oleh aturan yang berlaku.
Kegiatan kampanye dibatasi oleh sejumlah aturan yang tidak boleh dilanggar oleh pasangan calon kepala daerah. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Namun, Berikut aturan, metode dan larangan Kampanye pada Pilkada 2024:
Aturan Kampanye Pilkada 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terdapat sejumlah aturan yang mesti dipatuhi yakni:
1. Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
2. Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.
3. Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.
4. Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.
5. Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.
6. Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.
7. Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.
8. Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan.
9. Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan.
Metode Kampanye Pilkada 2024
Selama melaksanakan kampanye terdapat sejumlah metode yang dapat dipilih oleh pasangan calon. Di antarannya yakni:
1. Pertemuan terbatas
2. Pertemuan tatap muka atau dialog
3. debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon
4. Penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum
5. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum
6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik
7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan
Larangan Kampanye Pilkada 2024
Selama melakukan kampanye terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pasangan calon atau tim kampanye. Berikut ini sederet larangannya:
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2. Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
3. Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
9. Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. (ima/imo)