IM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto membuka kesempatan kepada pemilih yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) untuk pindah tempat memilih atau pindah TPS pada Pilkada 2024. Pemilih yang hendak pindah lokasi pencoblosan tidak sesuai alamat KTP harus memenuhi persyaratan berikut ini.
Tahapan pertama, pemutakhiran DPTb pada tanggal 17 September hingga pada tanggal 28 Oktober 2024. Pemilih yang ingin pindah tempat memilih harus memenuhi salah satu dari 9 kriteria, yakni menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan.
“Kemudian menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya,” kata Komisioner KPU Kota Mojokerto Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Muhammad Oggy Yulian, Jumat (11/10/2024).
Selanjutnya, KPU melaksanakan pemutakhiran DPTb tahap kedua pada tanggal 29 Oktober sampai dengan 20 November 2024. Pada tahap ini, hanya kriteria pemilih yang boleh pindah tempat memilih hanya tersisa empat yaitu menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan, dan tertimpa bencana alam.
“Jadi misalnya ada pemilih yang memenuhi persyaratan karena tugas belajar tapi tidak mendaftar di DPTb tahapan pertama, maka dia sudah tidak bisa mendaftar di DPTb tahap kedua. Karena persyaratan terkait tugas tidak ada dalam DPTb tahap kedua,” terang Oggy.
Oggy menambahkan, apabila ada pemilih terlambat yang mendaftar DPTb di tahapan satu dan dua, maka KPU tidak bisa lagi meloloskan yang bersangkutan untuk pindah tempat memilih. Ia menjelaskan, pihaknya melaksanakan setiap tahapan pilkada sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Ri.
“Jadi kalau dia terlambat daftar di tahapan satu dan dua, kita tidak bisa mengakomodir itu, karena ini sudah aturan dari KPU RI. Artinya dia harus mencoblos di tempat asal mereka,” tandasnya.
Perlu diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak di Kota Kojokerto sebanyak 105.313 jiwa. Jumlah tersebut sesuai hasil pemuktahiran DPSHP tingkat Kecamatan di Kota Mojokerto dengan rincian pemilih laki-Laki 52.072 orang dan perempuan sebanyak 53.241 orang. (rix/imo)