Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto.

IM.com – Raperda inisiatif tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto menjadi peraturan terakhir yang diajukan legislatif di penghujung tahun 2024. Perubahannya disesuaikan dengan pokok pikiran dalam PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Secara garis besar, terdapat tiga poin penyesuaian Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Pertama, sinkronisasi kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD.

Kedua, pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah. Dan ketiga, pembatasan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas.

Diketahui, perubahan Raperda Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, raperda ini diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021.

“Raperda ini harus disesuaikan dengan peraturan yang baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mojokerto Sujatmiko.

Raperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 ini terdiri dari 8 (delapan) bab. Yaitu sebagai berikut:

  1. Bab I tentang Ketentuan Umum;
  2. Bab II tentang Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD;
  3. Bab III tentang Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD;
  4. Bab IV tentang Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD;
  5. Bab V tentang Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
  6. Bab VI tentang Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
  7. Bab VII tentang Ketentuan Lain-Lain; dan
  8. Bab VIII tentang Ketentuan

Sujatmiko menerangkan, PP tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 178:

Bunyi Pasal 178 UU Nomor 23 Tahun 2014:

  • Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak keuangan dan administratif.
  • Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan peraturan pemerintah.

  • Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota berhak memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan Daerah.
  • Pengelolaan hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh secretariat DPRD kabupaten/kota sesuai dengan peraturan pemerintah.

 “Pimpinan dan anggota DPRD di lingkup kabupaten/kota mempunyai hak keuangan dan administratif, yang pengaturannya didelegasikan dalam bentuk peraturan pemerintah. Segala bentuk tunjangan besasrannya akan disesuaikan dengan kemampuan daerah, dan dilaksanakan oleh sekretariat DPRD kabupaten/kota sesuai dengan peraturan pemerintah,” jelas Sujatmiko.

Selanjutnya, penyusunan Raperda akan ditinjau berdasarkan peraturan pemerintah yang berisi pengaturan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Hal ini sebagaimana amanat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Terkait penghasilan anggota DPRD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dijelaskan dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Pasal tersebut juga mengatur pajaknya yang dibebankan pada dua hal yaitu APBD dan pimpinan/anggota DPRD yang bersangkutan.

Pasal 2

  • Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:
    1. APBD, meliputi:
      1. uang representasi;
      2. tunjangan keluarga;
      3. tunjangan beras;
      4. uang paket;
      5. tunjangan jabatan;
      6. tunjangan alat kelengkapan; dan
      7. tunjangan alat kelengkapan
    2. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:
      1. tunjangan komunikasi intensif; dan
      2. tunjangan
  • Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Tunjangan yang dimaksud di atas kemudian dirinci lagi ke dalam beberapa bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, sebagai berikut:

Pasal 9

  • Tunjangan kesejahteraan pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
    1. jaminan kesehatan;
    2. jaminan kecelakaan kerja;
    3. jaminan kematian; dan
    4. pakaian dinas dan
  • Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
  1. rumah negara dan perlengkapannya;
  2. kendaraan dinas jabatan; dan
  3. belanja rumah
  • Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
    1. rumah negara dan perlengkapannya; dan
    2. tunjangan

Sejumlah istilah dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2017  diubah sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Tabel Perbandingan antara Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023

No Pasal yang Diubah PP Nomor 18 Tahun 2017 PP Nomor 1 Tahun 2023
1

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 9 ayat (2) huruf b, Pasal 13 ayat (1), ayat (3), ayat (4),

ayat (5), dan ayat (7), Pasal 14, Pasal 15

ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17 ayat (4)

Kendaraan dinas jabatan Kendaraan perorangan dinas
2 Pasal 13 ayat

(5) dan ayat (6),

Pasal 19 ayat

(1) dan ayat (2)

Masa bakti Masa jabatan
3 Pasal 14 Tidak dapat disewabelikan,

digunausahakan, dipindahtangankan, dan/atau diubah

status hukumnya

Tidak dapat dilakukan pemanfaatan dan pemindahtanganan

Sumber: dikelola oleh Penulis, 2024.

“Sejalan dengan perubahan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, maka praktis Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 harus disesuaikan dengan peraturan yang terbaru tersebut,” tandas Sujatmiko.

Ketiga pokok-pokok perubahan tersebut berdampak pada sejumlah pasal dalam Perauran Daerah Nomor 17 Tahun 2017 yang perlu diubah. Khususnya berkaitan dengan pasal-pasal yang mengatur mengenai kendaraan perorangan dinas.

“Selain ketiga pokok pikiran itu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto perlu mengadopsi kearifan lokal (local wisdom),” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Kearifan lokal yang menegaskan tugas dan kewajiban Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto saat menjalankan tiga hal sebagai berikut:

  1. Kunjungan kerja yang dilakukan secara bersama-sama maupun secara perorangan;

2. Perjalanan dinas ke luar negeri;

  1. Sosialisasi rancangan Perda sebagai bentuk partisipasi masyarakat bermakna (meaningful participation). (imo)
6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini