Petugas gabungan Satreskrim dan SamaptaPolres Mojokerto Kota membawa tiga pasangan muda mudi bukan suami istri yang diduga melakukan tindakan mesum di kamar Homestay, Jalan Empunala, Kota Mojokerto.

IM.com – Petugas gabungan Satreskrim dan Samapta Polres Mojokerto Kota menjaring tiga sejoli bukan suami istri yang diduga melakukan tindakan asusila. Pasangan muda-mudi mesum itu digerebek di dalam kamar homestay di Jalan Empunala No. 311, Lingkungan Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Senin (30/12/2024) sore.

Tim gabungan anggota Satreskrim dan Sat-Samapta Polres Mojokerto Kota menggerebek kamar homestay di Jalan Empunala sekitar pukul 16.15 WIB setelah mendapat pengaduan dari masyarakat. Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati tiga pasangan muda mudi bukan suami istri, satu orang di antaranya bahkan masih di bawah umur.

“Dari tiga pasangan laki dan perempuan bukan suami isteri terdapat seorang yang masih usia di bawah umur,” kata PLH Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet, Selasa (31/12/2024).

Adapun tiga pasangan tersebut yakni tiga laki-laki semuanya warga Mojokerto. Yakni SA (19) asal Dusun/Desa Canggu Kecamatan Jetis; ANF (23) warga Dusun/Desa Terusan, Kecamatan Gedeg dan MEN(18) dari Dusun/Desa Kumitir Kecamatan Jatirejo.

Sedangkan tiga perempuannya yakni SY (18) warga Dusun Delik, Desa Balongmojo, Puri, Mojokerto; FG (24) asal Dusun Jabaran Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Serta satu gadis di bawah umur, NFS (17) warga Dusun Kedung Bendo, Desa Gemekan, Sooko, Mojokerto.

Selain itu, polisi juga mengamankan pemilik homestay inisial HR (45), warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Petugas membawa mereka yang terjaring penggerebekan di kamar homestay ke Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan melakukan pendataan dan meminta keterangan lebih lanjut,” ucap Ipda Slamet.

Ipda Slamet mengatakan, sejumlah pasangan yang diduga melakukan praktik prostitusi itu bertransasksi melalui aplikasi obroral Michat.

“Ketiga pasangan bukan suami isteri bisa dijerat dengan pasal 92 ayat 1 Jo pasal 70 Perda Kota Mojokerto No. 3 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” ujarnya.  (tyan/imo)

263

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini